Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jatim Masukkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam Perda

Faishol Taselan
07/8/2020 01:06
Jatim Masukkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam Perda
Sejumlah warga mengikuti acara peluncuran Jatim Bermasker di Balai Desa Pepelegi, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.(ANTARA/Umarul Faruq)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur memasukkan aturan terkait sanksi bagi mereka yang melanggar dalam Peraturan Daerah (Perda). Aturan soal sanksi dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang di dalamnya mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"DPRD Jatim sudah menyetujui dimasukkan soal sanksi itu dalam Perda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa Adaptasi Kenormalan Baru (AKB)," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Kamis (7/8).

Salah satu materi yang ada dalam Perda ini adalah pengembangan jenis sanksi administratif dan atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan
pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol-protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi.

"Pada perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 sudah ada aturan yang mengatur soal ketertiban dan ketentraman. Termasuk aturan keramaian di
tempat umum, tambang, lingkungan hidup dan sebagainya yang mengatur banyak hal. Nah di perubahan kali ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat," terang Khofifah.

Perubahan Perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi peraturan bupati dan wali kota dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum sekaligus perlindungan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19.

"Prinsipnya bahwa untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat itu harus semua bersama-sama dalam satu nafas
dan gerakan," Khofifah. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya