Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
UNTUK menindaklanjuti instruksi presiden terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Pemprov Jawa Timur telah memasukkan aturan sanksi ke dalam peraturan daerah (perda).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan DPRD Jatim sudah menyetujui saknsi pelanggar masa adaptasi kenormalan baru (AKB) dimasukkan ke perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Isinya mengatur penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan keterlindungan masyarakat.
Salah satu materi dalam perda itu ialah pengembangan jenis sanksi administratif dan atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat serta pemberlakuan protokolprotokol tertentu sesuai jenis bencana yang terjadi.
Selanjutnya, perda bisa menjadi payung untuk perbup dan perwali dalam penegakan hukum untuk pendisiplinan. “Pada perubahan Perda No 1 Tahun 2019 sudah ada aturan terkait ketertiban dan ketenteraman, termasuk aturan keramaian di tempat umum, tambang, lingkungan hidup dan sebagainya yang mengatur banyak hal. Di perubahan kali ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat,” terang Khofifah di Surabaya, Kamis (6/8).
Pemprov Riau juga mengikuti jejak Pemprov Jatim dengan menerbitkan perda yang mengatur sanksi dalam penegakan hukum protokol kesehatan covid-19. Pasalnya, payung hukum berupa pergub dianggap belum cukup kuat.
“Ketua Satgas Bapak Gubernur Riau Syamsuar telah membahas bersama kepala daerah di Riau dan DPRD terkait sanksi protokol kesehatan. Jadi, diperlukan perda karena pergub sanksi dipertanyakan Ombudsman di Jakarta,” jelas juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Riau Indra Yovi di Pekanbaru, Kamis (6/8).
Perda penegakan hukum protokol kesehatan di Riau telah disetujui oleh perwakilan DPRD. Dalam waktu dekat, DPRD akan melakukan pembahasan rancangan perda untuk selanjutnya disahkan.
Kasus covid-19 di Riau terus naik. Kemarin terdapat penambahan 15 kasus baru. (FL/RK/N-1)
Tujuh lokasi tambahan, yakni di Kabupaten Ponorogo, Jember, Bojonegoro, Tuban, Gresik, Pamekasan, dan Kota Pasuruan.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur memastikan 12 dari 19 Sekolah Rakyat (SR) di Jawa Timur mulai beroperasi Senin (14/7). Sekolah tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur.
MUSIM tanam melon tahun ini di sejumlah wilayah sentra produksi Jawa Timur menunjukkan tantangan yang signifikan.
Kedatangan mereka ke Jatim patut mendapat apresiasi dan rasa bangga atas prestasi para pelajar asal Papua penerima Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jawa Timur yang bermukim di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas SDM
57 Lokasi Wisata di Jawa Timur tersebut meliputi wilayah Banyuwangi, Bojonegoro, Bondowoso, Jombang, Kediri, Lawu, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Saradan dan Tuban.
Luhut meminta gubernur tidak segan bersikap keras dalam penerapan protokol kesehatan.
Efek kejut dari sanksi pelanggar ketentuan PSBB berupa push up, kerja sosial sampai denda sejumlah uang, menurut Lestari, hanya bersifat sesaat saja.
LUPA ialah manusiawi. Namun, lupa pakai masker di era pandemi ganjarannya membersihkan kali
SEDIKITNYA 50 warga pengguna jalan kawasan Adi Sucipto, Jumat ( 11/9) harus terjun membersihkan sampah Kali Toklo yang merupakan anak sungai Kali Pepe.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian masa pembatasan sosial berskala besar
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved