Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK menindaklanjuti instruksi presiden terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Pemprov Jawa Timur telah memasukkan aturan sanksi ke dalam peraturan daerah (perda).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan DPRD Jatim sudah menyetujui saknsi pelanggar masa adaptasi kenormalan baru (AKB) dimasukkan ke perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Isinya mengatur penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan keterlindungan masyarakat.
Salah satu materi dalam perda itu ialah pengembangan jenis sanksi administratif dan atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat serta pemberlakuan protokolprotokol tertentu sesuai jenis bencana yang terjadi.
Selanjutnya, perda bisa menjadi payung untuk perbup dan perwali dalam penegakan hukum untuk pendisiplinan. “Pada perubahan Perda No 1 Tahun 2019 sudah ada aturan terkait ketertiban dan ketenteraman, termasuk aturan keramaian di tempat umum, tambang, lingkungan hidup dan sebagainya yang mengatur banyak hal. Di perubahan kali ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat,” terang Khofifah di Surabaya, Kamis (6/8).
Pemprov Riau juga mengikuti jejak Pemprov Jatim dengan menerbitkan perda yang mengatur sanksi dalam penegakan hukum protokol kesehatan covid-19. Pasalnya, payung hukum berupa pergub dianggap belum cukup kuat.
“Ketua Satgas Bapak Gubernur Riau Syamsuar telah membahas bersama kepala daerah di Riau dan DPRD terkait sanksi protokol kesehatan. Jadi, diperlukan perda karena pergub sanksi dipertanyakan Ombudsman di Jakarta,” jelas juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Riau Indra Yovi di Pekanbaru, Kamis (6/8).
Perda penegakan hukum protokol kesehatan di Riau telah disetujui oleh perwakilan DPRD. Dalam waktu dekat, DPRD akan melakukan pembahasan rancangan perda untuk selanjutnya disahkan.
Kasus covid-19 di Riau terus naik. Kemarin terdapat penambahan 15 kasus baru. (FL/RK/N-1)
Gubernur Khofifah dukung RSUD Dr Soetomo di konferensi ACGME Amerika Serikat guna tingkatkan kualitas pendidikan tenaga medis Jatim standar internasional.
Gubernur Khofifah juga menyampaikan apresiasi atas berbagai dukungan strategis Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dan Jawa Timur khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.
KANTOR Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Jatim menyiapkan Rp24,6 triliun untuk melayani masyarakat yang hendak tukar uang guna menyiapkan hari raya Idul Fitri 1447 atau Lebaran 2026.
Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa keberhasilan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di daerah bergantung pada sinergi lintas pihak.
Gunung Semeru di Lumajang-Malang erupsi Selasa malam (17/2), kolom abu mencapai 800 meter. PVMBG ingatkan masyarakat hindari radius bahaya 5-17 km dari kawah.
Lokasi pengamatan dipilih secara selektif dengan mempertimbangkan keterbukaan ufuk barat, minim polusi cahaya, kondisi atmosfer yang baik, serta aksesibilitas dan keamanan lokasi.
Luhut meminta gubernur tidak segan bersikap keras dalam penerapan protokol kesehatan.
Efek kejut dari sanksi pelanggar ketentuan PSBB berupa push up, kerja sosial sampai denda sejumlah uang, menurut Lestari, hanya bersifat sesaat saja.
LUPA ialah manusiawi. Namun, lupa pakai masker di era pandemi ganjarannya membersihkan kali
SEDIKITNYA 50 warga pengguna jalan kawasan Adi Sucipto, Jumat ( 11/9) harus terjun membersihkan sampah Kali Toklo yang merupakan anak sungai Kali Pepe.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih tegas pada kebijakan pengembalian masa pembatasan sosial berskala besar
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.520 orang mendapat sanksi denda. Lalu sisanya sebanyak 127.924 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved