Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Sikat Candi, Polda Jateng Tangkap 368 Tersangka Kejahatan

Akhmad Safuan
03/8/2020 23:25
Sikat Candi, Polda Jateng Tangkap 368 Tersangka Kejahatan
Ilustrasi(Dokumentasi Media Indonesia)

OPERASI Sikat Candi 2020 Kepolian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil meringkus 368 tersangka dari 323 kasus di wilayah Hukum Polda Jateng dan mengamankan uang tunai Rp1,7 miliar serta ratusan kendaraan hasil kejahatan.

Pemantauan Media Indonesia Senin (3/8) ratusan tersangka berbagai tindak kejahatan digelandang menuju ruang konefrensi pers di Polda Jawa Tengah bersama ratusan varang bukti kejahatan, para tersangka menggunakan seragam tahanan warna buru tampak tertunduk saat ditemukan dengan wartawan.

Ratusan tersangka tersebut terjaring dan tertangkap selama 20 hari pelaksanaan Operasi Candi 2020 yang dilancarkan Polda Jateng di masa pandemi covid-19 tersebut, bahkan barang bukti berhasil diamankan cukup besar mrncapai ratusan unit kendaraan dan uang tunai miliaran rupiah.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Wihastono mengatakan dalam Operasi Candi 2020 yang digelar selama 20 hari yakni 5-25 Juli lalu tersebut berbagai kejahatan yang terjadi di Jawa Tengah berhasil dibongkar oleh tim dari Polda Jateng.

Berdasarkan data yang ada, demikian Wihastono, jumlah pelaku yang terjaring dalam Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020 sebanyak 170 tersangka merupakan target operasi (TO) dan 195 tersangka Non-TO dengan total keseluruhan sebanyak 368 Tersangka.

"Mereka merupakan tersangka berbagai tindak kejahatan dari pencurian dengan menggunakan kunci leter T, pecah kaca, menyekap, mengancam korban dengan senjata tajam, merusak kunci kontak, penadahan sampai dengan pemalsuan dokumen," kata Wihastono.

Selain menangkap para tersangka, ungkap Wihastono, petugas dari Polda dan jajaran juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan yakni uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, dua unit kendaraan bermotor roda 6 dan 27 unit kendarasn bermotor roda empat dari berbagai merk serta 312 unit kendaraan bermotor roda dua dari berbagai merek dan jenis.

Para tersangka, lanjut Wihastono dijerat Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan/perampasan), Pasal 480/481 KUHP (penadahan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat). "Kepada warga korban kejahatan yang kehilangan harta seperti kendaraan bermotor diharap datang ke polda untuk melihat barang bukti kemungkinan adalah miliknya," imbuhnya. (OL-12)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya