Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tanggap Darurat Covid-19 di DIY Diperpanjang hingga 31 Agustus

Ardi Teristi
30/7/2020 17:00
Tanggap Darurat Covid-19 di DIY Diperpanjang hingga 31 Agustus
Kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta(Antara/Hendra Nurdiyansyah)

Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana covid-19 di DIY. Status tanggap darurat bencana covid-19 diperpanjang mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai tanggal 31 Agustus 2020.

Dalam surat perpanjangan status tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menuliskan status tanggap darurat bencana dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

"Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan (covid-19)," tulis Sultan, (30/7).

Baca juga: Pemkab Ciamis Canangkan Idul Adha tanpa Sampah Plastik

Langkah dan tindakan tersebut, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban covid-19 di DIY.

Sebelumnya, Pemda DIY menetapkan status tanggap darurat covid-19 pertama kali mulai 20 Maret-29 Mei 2020. Status tanggap darurat pertama kali diperpanjang mulai 30 Mei-30 Juni 2020.

Kemudian status tanggap darurat diperpanjang kedua, yakni 1 Juli-31 Juli 2020. Saat ini, perpanjangan sudah memasuki yang ketiga, yaitu mulai 1 Agustus-31 Agustus 2020. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya