Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mantan Kepala SMKN 2 Karawang Diduga Korupsi

Cikwan Suwandi
22/7/2020 12:52
Mantan Kepala SMKN 2 Karawang Diduga Korupsi
Kepala Kejari Karawang Rohayatie(MI/Cikwan Suwandi)

TEPAT di hari Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan mantan Kepala SMKN 2 Karawang, LS  menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sekolah.Kepala Kejari Karawang, Rohayatie menyebutkan dari hasil penyidik kejaksaan, LS terindikasi kuat telah menyalahgunakan dana peningkatan manajemen dan mutu sekolah (PMMS), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) senilai Rp8 miliar pada 2015 dan 2016. 

"Saat ini kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negaranya dari BPKP," ungkap Rohayatie kepada wartawan, Rabu (22/7)

Penyidik mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak Januari 2020. Kejaksaan telah memiliki sejumlah bukti, pemeriksaan saksi dari pihak SMKN 2, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, beberapa pihak ketiga, dan keterangan ahli hukum pidana.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Prasetyo Budi Hutoyo mengungkapkan, tersangka LS diangkat menjadi kepala SMKN 2 Karawang sejak pertengahan 2015. Dia dilengserkan dari kursi Kepala SMKN 2 dua pekan lalu.

"Berdasarkan fakta-fakta yang kami peroleh, tersangka kasus ini mengarah kepada LS. Namun, modus operandi yang dilakukan tersangka, belum bisa kami jelaskan saat ini," kata Parsetyo.

baca juga: Camat Boleng Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Ulayat

LS ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999. 

Tersangka juga dijerat dundang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ungkapnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya