Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TEPAT di hari Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan mantan Kepala SMKN 2 Karawang, LS menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sekolah.Kepala Kejari Karawang, Rohayatie menyebutkan dari hasil penyidik kejaksaan, LS terindikasi kuat telah menyalahgunakan dana peningkatan manajemen dan mutu sekolah (PMMS), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) senilai Rp8 miliar pada 2015 dan 2016.
"Saat ini kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negaranya dari BPKP," ungkap Rohayatie kepada wartawan, Rabu (22/7)
Penyidik mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak Januari 2020. Kejaksaan telah memiliki sejumlah bukti, pemeriksaan saksi dari pihak SMKN 2, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, beberapa pihak ketiga, dan keterangan ahli hukum pidana.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Prasetyo Budi Hutoyo mengungkapkan, tersangka LS diangkat menjadi kepala SMKN 2 Karawang sejak pertengahan 2015. Dia dilengserkan dari kursi Kepala SMKN 2 dua pekan lalu.
"Berdasarkan fakta-fakta yang kami peroleh, tersangka kasus ini mengarah kepada LS. Namun, modus operandi yang dilakukan tersangka, belum bisa kami jelaskan saat ini," kata Parsetyo.
baca juga: Camat Boleng Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Ulayat
LS ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.
Tersangka juga dijerat dundang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ungkapnya. (OL-3)
MENJADIKAN Karawang, Jawa Barat, bukan hanya sebagai destinasi industri, melainkan juga sebagai masa depan hunian premium di timur Jakarta.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Bantuan yang diterima DLH Kabupaten Karawang tersebut terdiri dari 130 bibit pohon mangga dan 125 bibit pohon jambu.
Setelah melalui proses seleksi dan pengarahan, 45 siswa SMA/SMK dari 3 Kabupaten, yaitu Purwakarta, Subang dan Karawang, diberangkatkan ke Dodik Rindam 3 Siliwangi.
Penyaluran hewan kurban tidak hanya memiliki nilai spiritual dan sosial, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap konsumen, Socia Garden menggelar senam aerobik Tabata secara massal dan gratis di akhir pekan
Perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved