Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KESADARAN masyarakat Lembata Nusa Tenggara Timur masih rendah dalam menekan penyebaran covid-19. Kabupaten Lembata masih dalam zona merah covid-19 namun banyak warga tidak memakai masker dan berkerumun. Seperti di Terminal Barat, Kelurahan Lewoleba Barat, Kota Lewoleba, sejumlah angkutan desa memasuki terminal dengan penuh penumpang tanpa memakai masker dan jaga jarak.
Kepala Terminal Barat, Kota Lewoleba, Papi Lengari mengingatkan sopir angkutan untuk mengenakan masker serta mengatur jarak duduk penumpang tanpa bersentuhan. Namun, banyak penumpang mengaku tak membawa masker.
"Kami punya masker tapi tertinggal di rumah," kata sejumlah penumpang beralasan, Selasa (21/7).
baca juga: Langgar Aturan, Kafe di Ternate Ditutup
Kendati beralasan lupa, tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Polri dan Dishub Kabupaten Lembata menggelar operasi razia masker yang sudah dilakukan sejak Senin (20/7). Dalam razia, warga tidak memakai masker didenda Rp50 ribu. (OL-3)
Asap kawah terlihat berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tipis hingga sedang dan ketinggian sekitar 10 hingga 100 meter dari puncak.
Meski pengetahuan tinggi, sikap menghindari orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) juga sangat tinggi.
Petugas Pos Pengamat Gunung Lewotolok, Syawaludin, mengatakan gunung dengan ketinggian 1.423 meter di atas permukaan laut itu masih berada pada status Siaga atau Level III.
Perlindungan satwa adalah bagian tak terpisahkan dari mitigasi bencana dan keseimbangan ekosistem.
Badan Geologi Kementerian ESDM menaikkan status aktivitas gunung tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Minggu (18/1) pukul 11.00 Wita.
Aktivitas erupsi ini terekam dengan amplitudo maksimum mencapai 36,2 mm dan durasi sekitar 1 menit 25 detik.
WARGA Solo yang bandel tidak menggunakan masker saat keluar rumah makin banyak. Hukuman sosial membersihkan sampah di kali/sungai tidak membuat takut.
Berikut ini 27 alasan masyarakat yang tidak menggunakan masker yang ditemukan berulang kali. Mulai dari malas, panas, lupa, jelek, keluar sebentar, ketinggalan hingga diam saja
WARGA yang mengetahui dirinya terjangkit virus covid-19, tetapi masih berkeliaran dapat dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Karya-karya jurnalistik tidak hanya sekadar menyajikan perkembangan terkait virus covid-19. Namun informasi dikemas agar membuat publik paham situasi pandemi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved