Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Gardu Meledak dan Listrik Padam, Pemain Layangan Ditangkap

Arnoldus Dhae
20/7/2020 21:53
Gardu Meledak dan Listrik Padam, Pemain Layangan Ditangkap
Ilustrasi(dok Mi)

POLISI tangkap pemain layangan karena menyebabkan padamnya aliran listrik selama lima jam di wilayah Kuta, Bali.

Pelaku yakni DKS,50 dan anaknya diciduk polisi di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Senin (20/7).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, penangkapan tersangka bersama anaknya dilakukan berdasarkan laporan dari PT Indonesia Power Bali. Disebutkan pada Minggu (19/7) sekitar pukul 16.45 WITA terjadi gangguan listrik padam diwilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur sebanyak 71.121 pelanggan.

Setelah dilakukan penanganan dari pihak petugas PT. Indonesia Power diketahui penyebabnya adalah layang-layang berukuran besar terjatuh di Gardu Induk Pesanggaran Densel yang mangakibatkan padamnya tiga  trafo gardu induk dan pembangkit gas di Pesanggaran.

Atas kejadian tersebut pihak PT. Indonesia Power melaporkan hal tesebut kePolsek Denpasar Selatan dan pada Senin (20/7) berhasil mengamankan pemilik layangan putus tersebut.

‘’Pemilik layangan berinisial DKS bersama dengan anaknya menerbangkan layangan jenis bebean besar di sebuah tanah kosong dekat rumahnya kawasan Pelabuhan Benoa dengan panjang tali kurang lebih 150 meter yang kemudian diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah,’’ ucapnya.

Kemudian pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus tetapi tidak berusaha mencarinya. Dari peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama kurang lebih lima jam di wilayah tersebut.

Baca juga : Dua Bandar Narkoba Tewas Ditembak, 15 Lainnya Ditangkap

Sementara pemilik layangan selaku yang bertanggung jawab saat diamankan petugas di rumahnya mengaku bersalah yang mengakibatkan terjadi ledakan pada gardu listrik. Terhadap Pelaku dijerat pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan paling lama lima tahun penjara.

Sementara itu General Manajer  UID Bali Adi Priyanto mengaku jika layangan berukuran besar tersebut terjatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yg mengakibatkan padamnya tiga Trafo Gardu Induk  dan PembangkitGas di Pesanggaran.

"Begitu terdeteksi ada gangguan, petugas kami lagsung melakukan pengamanan dan perbaikan, sehingga sekitar pukul 17.21 Wita pada hari yang sama, keseluruhan wilayah yang terdampak sudah normal kembali," ujarnya.

Untuk wilayah VVIP seperti Bandara Ngurah Rai tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung disupply dari penyulang back up.

 "Karena menyangkut Obyek Vital, kami telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, dan sudsh ditindak lanjuti dengan melakukan penyeledikan ke TKP.  Pelaku juga sudah ditangkap," ujarnya. (OL-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya