Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
GUBERNUR Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menjamin netralitas ASN dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020.
Ia mengatakan hal itu di depan Mendgari Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19, di Balikpapan, Sabtu (18/7).
"Pak Menteri, saya jamin ASN tidak akan berpihak kemana-mana apalagi ikut berkampanye. Kalau ada ASN yang terlibat, selesai dia. Saya berhentikan tentu dengan izin Bapak Menteri," tegas Isran.
Baca juga: Mendagri Soroti Dana Pilkada Kutai Timur
Dalam sambutannya, Isran mengatakan Pemprov Kaltim dan KPU telah melakukan langkah-langkah persiapan tahapan Pilkada 2020. Pihaknya mengaku telah mengakomodasi dan memfasilitasi agar Pilkada serentak berjalan sesuai aturan, lancar, dan sejalan dengan protokol kesehatan covid-19
Langkah persiapan yang telah dilakukan, sambung Isran, di antaranya memfasilitasi alat pelindung diri bagi petugas Pemilu. Selain itu menyediakan sarana ruangan sekretariat dan mendukung penugasan personel Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS.
"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah daerah memberi bantuan dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sosialisasi UU terkait, lanjut Isran, juga telah dilakukan. Antara lain, dalam bentuk rapat koordinasi tingkat Forkopimda provinsi, kabupaten/kota, sampai kecamatan.
"Juga, sosialisasi khusus terkait legalitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020," lanjutnya.
Mendagri Tito menegaskan akan mendiskualifikasi kontestan Pilkada 2020 jika dalam kampanye tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Pilkada di tengah pandemi tidak melarang kampanye tatap muka tapi membatasi peserta tidak boleh lebih dari 50 orang.
"Kalau terjadi pengumpulan massa besar padahal sudah dilarang, ada arak-arakan, konvoi, lebih baik masyarakatjangan pilih calon-calon kepala daerah seperti itu. Sekali dua kali tidak diikuti peraturan covid-19, bila perlu didiskualifikasi," tegas Tito.
Ia menilai calon pemimpin seperti itu tidak patut memimpin daerahnya jika dalam kampenye saja tidak bisa menerapkan protokol kesehatan covid-19.
"Masa baru mengendalikan 200-300 orang saja tidak bisa. Bagaimana mengendalikan masyarakat yang jumlahnya ribuan, puluhan ribu bahkan jutaan untuk gubernur nanti lebih parah lagi," jelasnya. (OL-1)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Hasil pemeriksaan kesehatan ASN DKI Jakarta pada 2024 menunjukkan salah satunya, sebanyak soal ASN Jakarta yang mengalami obesitas dan masalah kejiwaan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji baru bagi ASN terkait tabungan perumahan sejak 2020
Kabupaten Toba selalu masuk dalam kategori rentan, yang artinya masih perlu banyak perbaikan-perbaikan yang harus kita lakukan bersama
Calon kepala sekolah Sekolah Rakyat berasal dari ASN pemerintah daerah, sementara tenaga pendidik berasal dari PPPK yang direkrut Kemensos.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan permohonan usulan penambahan anggaran sebanyak Rp314,7 miliar kepada Komisi II DPR RI.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved