Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH warga Kota Bandarlampung tidak mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah seperti tidak memakai masker di tempat-tempat publik. Berdasarkan pantauan di sejumlah tempat publik di Bandarlampung, Sabtu (18/7), banyak warga yang tak menggunakan masker di tempat keramaian saat melakukan aktivitas seperti jual beli di pasar, di pusat olahraga, mal dan tempat umum lainnya.
Di Lapangan Kalpataru misalnya banyak warga yang melakukan aktivitas olahraga dan bersepeda tak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan juga jaga jarak. Mereka melakukan aktivitasnya berjoging ataupun jalan santai secara bergerombol dengan tidak memakai masker
Warga lainnya di kawasan tersebut juga terlihat asyik mengobrol dan bersenda gurau tanpa mengenakan masker dan tak mematuhi tempat keramaian/jaga jarak (social/physical distancing).
Cendu, warga sekitar Lapangan Kalpataru Kemiling Bandarlampung mengaku resah masih banyaknya warga yang tak mematuhi protokol kesehatan. "Banyak warga yang tak menggunakan masker saat melakukan aktivitas olahraga di Lapangan Kalpataru, " katanya.
Sementara Heri warga Bandarlampung lainnya berharap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan mengingat jumlah kasus COVID-19 di Tanah Air tinggi. "Kasus Covid-19 di Lampung juga cukup tinggi sehingga diperlukan kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kepolisian menunggu adanya peraturan daerah terkait penerapan protokol kesehatan sehingga bisa melakukan penindakan atas masyarakat yang melanggar. "Untuk tindakan tegas dan sanksi-sanksi, kami harus menunggu dulu pemda mengeluarkan peraturannya," katanya.
Menurut dia, kepolisian bertindak tegas pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan harus berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh masing pemda di Lampung. "Setelah perda keluar, itu pun nanti yang akan menjalankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kita TNI-Polri sifatnya hanya membantu saja," kata dia. (R-1)
Proses pergantian komisaris PT LEB telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kakao bukan sekadar tanaman perkebunan biasa, melainkan sebuah sistem pertanian terintegrasi.
Kecepatan angin di wilayah Lampung umumnya berkisar antara 18-55 kilometer per jam, terutama di wilayah pesisir dan perairan seperti perairan Barat Lampung
Kementrans merencanakan untuk membuat program hilirisasi melalui industri yang melibatkan masyarakat transmigrasi.
Melalui penghijauan ini, para pemangku kepentingan berharap fungsi ekologis kawasan dapat kembali kuat sekaligus memberikan edukasi konservasi kepada masyarakat.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, total kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara mencapai 24.702.664 orang, atau meningkat 53,50 persen dibandingkan 2025.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved