Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pemerintah Setop Pembangunan Makam Adat Sunda Wiwitan

Nurul Hidayah
16/7/2020 18:15
Pemerintah Setop Pembangunan Makam Adat Sunda Wiwitan
Logo Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.(Istimewa)

PEMBANGUNAN pasarean atau pemakaman masyarakat adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, Cigugur, Kabupaten Kuningan dihentikan pemda setempat. Alasannya, pembangunan makam untuk sesepuh adat Sunda Wiwitan dinilai meresahkan warga.

Girang Pangaping Adat masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Kabupaten Kuningan, Okky Satrio Djati, menjelaskan jika mereka berencana membangun pemakaman di atas tanah seluas lebih kurang 1 hektar di Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Pemakaman tersebut rencananya diperuntukkan bagi sesepuh mereka, Pangeran Djatikusumah. Namun pada 29 Juni 2020, Pemkab Kuningan melayangkan surat teguran No:300/774/Gakda yang dikeluarkan Satpol PP Kabupaten Kuningan yang isinya meminta agar pembangunan makam dihentikan. Alasannya merujuk pada Perda No 13 tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Pada 1 Juli 2020, kami langsung mengajukan izin untuk pembangunan makam itu," ungkap Okky. Mereka bahkan mendatangi dan melakukan dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Kuningan sekaligus meluruskan bahwa makam yang dibangun bukan merupakan tempat pemujaan. Bagi masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Cigugur, makam bukanlah tempat untuk berdoa. Karenanya, makam yang akan dibangun nanti bukanlah tempat pemujaan.

Namun, lanjut Okky, apa yang diisukan justru berbeda jauh. Bahkan dikeluarkan kembali surat peringatan kedua pada 6 Juli 2020 dengan No: 300/807/Gakda. Bahkan ada ancaman akan disegel bersama dengan hamparannya karena masih melakukan kegiatan pembangunan. "Padahal kami tidak pernah lagi melakukan pembangunan, menunggu hingga izin keluar," ungkap Okky.

Kini sudah keluar surat yang mengatakan bahwa pengajuan IMB mereka ditolak dengan alasan perda mengenai IMB belum memiliki juklak dan juknis mengenai pembangunan makam. "Kalau yang lain boleh dimakamkan di tanah sendiri, dengan adat istiadat sendiri, salahkah kami jika menginginkannya juga," ungkap Okky.

Hal yang sama diungkapkan Djuwita Djatikusumah Putri, yang juga anak dari Pangeran Djatikusumah. "Satu persatu aset adat dipreteli," ungkap Djuwita. Mulai dari Leuweung leutik, tanah mayasi, paseban dan terakhir Curug Goong.

Baca Juga: Pulihkan Stamina 101 Prajurit Pusdikpom Cimahi Isolasi Mandiri

Harapan masyarakat AKUR Sunda Wiwitan menurut Djuwita tidak muluk-muluk. Hanya ingin hidup dengan damai di negara yang berfalsafah Pancasila, negara yang menjunjung tinggi perbedaan diantara sesama warganya.

Curug Goong merupakan tanah milik adat yang sebelumnya telah lepas dari masyarakat adat namun berhasil dibeli kembali. Luas yang berhasil dibeli hanya sekitar 1 hektar. Di lahan seluas itu rencananya akan dibangun Pasarean atau pemakaman untuk  Sunda Wiwitan namun saat ini terpaksa dihentikan.

Bukan kali ini saja masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Cigugur, harus berurusan dengan aset- aset milik mereka. Bahkan untuk aset Leuweung leutik yang sudah berpindah tangan dan dijadikan milik perorangan kini kasusnya masih berjalan di PTUN Bandung.

Semua aset milik masyarakat adat tidak diperbolehkan menjadi milik pribadi namun merupakan milik komunal untuk dijaga dan digunakan bersama-sama masyarakat. Terlebih Leuweung leutik merupakan daerah resapan air yang sebenarnya digunakan untuk menjaga agar tidak boleh ada pembangunan apapun ditempat tersebut. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya