Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANCAMAN pemberhentian jabatan sebagai kepala daerah oleh Mendagri Tito Karnavian tidak digubris lima daerah di Maluku Utara yang hingga kini belum menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020. Hingga batas waktu pencairan pada 9 Juli lalu baru tersalurkan 30% dari total NPHD yang dialokasikan untuk Pilkada 2020.
Padahal sesuai aturan pada 9 Juli sebagai batas akhir, NPHD sudah disalurkan 100 persen ke KPU, Bawaslu dan tim pengamanan. Keterlambatan penyerahan NPHD ini membuat Mendagri geram dan mengancam untuk mencopot jabatan kepala daerah di lima daerah di Maluku Utara yang pada tahun ini menggelar Pilkada 2020 dari total 8 daerah.
Data dari Bawaslu Maluku Utara menyebutkan untuk realiasasi anggaran untuk daerah yang belum mencairkan sampai 100 persen adalah Kabupaten Halmahera Timur baru mencairkan 40 persen atau Rp3.537.404.000. Kemudian Kabupaten Halmahera Barat 38,89 persen atau 3.500.000.000, Halmahera Utara 42,04 persen atau Rp4.320.200.000, Pulau Taliabu 30, persen atau Rp1,950.000.000, dan Kota Ternate juga baru 40% dari total biaya Pilkada sebesar Rp12,5 miliar.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin kepada mediaindonesia.com mengatakan dari 8 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, tiga daerah sudah menyalurkan anggara 100 persen. Yakni Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Halmahera Selatan.
"Dari laporan Bawaslu kabupten/kota baru baru tiga daerah yang telah mencairkan anggaran Pilkada kepada Bawaslu dan KPU seluruhnya atau 100 persen," kata Muksin Amrin, Rabu (15/7).
baca juga: APD Petugas Pilkada Siap Didistribusikan
Menurut Muksin, tahapan Pilkada akan masuk pada tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang akan dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 15 Juli.
"Untuk itu, kamai berharap agar daerah yang belum merealisasikan anggaran 100 persen, untuk segera direalisasikan mengingat pelaksanaan Pilkada sudah berjalan dan pihak penyelenggara sudah mulai bekerja," tambahnya. (OL-3)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui adanya dugaan korupsi dana hibah nonpilkada hingga Rp56 miliar yang dilakukan jajaran Bawaslu Sulawesi Tengah.
BERKAS kasus dugaan korupsi Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok Syamsu Rahman dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus Kejari setempat.
Dana hibah akan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Di masa pandem seperti sekarang. Masih ada waktu bagi KPPS untuk meyakinkan warga negara, untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember.
61 pemerintah daerah (pemda) belum menransfer 100% dana NPHD ke KPU dan 52 pemda belum mencairkan sepenuhnya untuk Bawaslu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved