Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tolak Eksepsi Sunda Empire

Antara
14/7/2020 13:40
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tolak Eksepsi Sunda Empire
Suasana jalannya sidang pembacaan dakwaan kasus petinggi Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, bulan lalu.(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa
hukum para terdakwa kasus hoaks Sunda Empire.

Kuasa hukum Sunda Empire, Misbahul Huda, mengatakan putusan hakim itu akan membuat persidangan kasus kekaisaran palsu itu akan tetap berlanjut. Karena, kata dia, eksepsi yang disampaikannya oleh hakim dinilai sudah masuk ke pokok perkara.

"Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk
dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (14/7).

Dengan dilanjutkannya persidangan, maka pihak kuasa hukum juga bakal menyiapkan sejumlah pembuktian yang sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam nota keberatan.
  
Pihaknya, kata dia, juga bakal menghadirkan sejumlah saksi berkaitan dengan kasus hoaks Sunda Empire itu. Adapun kasus itu menjerat
tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

"Kami menunggu jaksa selesai (menghadirkan saksi), kalau sudah selesai jaksa, kami menghadirkan saksi jika diperlukan, intinya
kami siap menghadapi," kata Misbahul.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum Sunda Empire, karena
dinilai apa yang disampaikan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Jaksa meminta agar hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut ke tahap-tahap pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya, dengan
tidak mengabulkan eksepsi Sunda Empire.

"Kami berpendapat bahwa keseluruhan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidaklah mengubah materi dakwaan secara
keseluruhan, karena surat dakwaan kami yang diajukan sudah memenuhi unsur Pasal 143 (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja.

Para petinggi Sunda Empire itu didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP, lalu dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/OL-09)
  



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya