Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Jabar akan Terapkan Sanksi Denda

(FL/HS/HT/AS/DY/LN/AD/X-10)
14/7/2020 04:45
Jabar akan Terapkan Sanksi Denda
EVALUASI PENANGANAN COVID-19 DI JAWA BARAT: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri)(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menjatuhkan sanksi denda Rp150 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan, terutama kepada yang tidak mengenakan masker di luar rumah.

Langkah itu diambil seiring meningkatnya penyebaran virus korona baru di provinsi itu. Gubernur sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil atau Emil, mengatakan sanksi denda terhadap pelanggar mulai diberlakukan pada 27 Juli mendatang.

"Dalam tujuh hari terakhir banyak kabar yang kurang menggembirakan. Kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan," katanya seusai rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar di Markas Kodam III/Siliwangi, Bandung, kemarin.

Menurutnya, bagi pelanggar yang tidak sanggup membayar denda, pemerintah telah menyiapkan sanksi lain, yakni kerja sosial hingga hukuman kurungan. Ia berharap cara itu mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa menekan penyebaran covid-19.

Gubernur Emil mengungkapkan, tingkat kepatuhan masyarakat Jabar dalam melaksanakan protokol kesehatan menurun, antara lain tidak mengenakan masker. Sebagai payung hukum sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, pihaknya tengah menyusun peraturan gubernur.

Hingga saat ini di Jabar tercatat 1.950 orang meninggal dunia. Dari jumlah itu, sebanyak 180 orang positif covid-19, 1.631 berstatus pasien dalam peng awasan (PDP), 138 berstatus orang dalam pemantauan (ODP), dan 1 lagi orang tanpa gejala (OTG).

Dengan segera diberlakukannya sanksi tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya pun bersiap menggelar razia. Daerah lainnya yang memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ialah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelanggar dijatuhi sanksi berjalan dalam posisi jongkok.

Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), juga terus berupaya menekan penyebaran covid-19. Salah satu yang dilakukan ialah dengan membagikan masker di daerah padat penduduk.

Tingginya penyebaran virus korona di Jatim membuat lima rumah sakit (RS) di Kabupaten Sidoarjo yang belum dijadikan sebagai RS rujukan korona, kini mulai merawat pasien covid-19.

DPRD Jateng

Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng) dari Fraksi Partai Golkar, Syamsul Bahri, meninggal dunia. Sebelumnya, ia berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Meninggalnya Syamsul Bahri membuat Gedung DPRD Jateng ditutup tiga hari sejak kemarin.

Wakil rakyat lainnya di Jateng yang meninggal ialah Majid Kamil MZ (Gus Kamil) yang juga Ketua DPRD Kabupaten Rembang. Ia meninggal setelah dirawat sepekan di RSUD dr R Soetrasno Rembang dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19.

Bertambahnya jumlah warga Kota Surakarta yang terinfeksi covid-19 tidak membuat Wali Kota FX Hadi Rudyatmo alergi kotanya ditetapkan berstatus zona hitam. Status itu bahkan menjadikan sebagai dorongan agar masyarakat lebih disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Di sisi lain, jumlah pasien sembuh di Kalimantan Selatan bertambah 112 orang sehingga total pasien sembuh sebanyak 1.39 orang. (FL/HS/HT/AS/DY/LN/AD/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya