Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEJAK dua tahun lalu warga yang lahannya dipakai untuk pembangunan jalan Tol Kalimantan ruas Balikpapan-Samarinda seksi I kilometer 23 belum mendapat ganti rugi. Pangeran, selaku delegasi pemilik tanah yang digunakan untuk jalan tol mengatakan sejak 2018 tidak jelas nasib ganti rugi tanah tersebut. Puluhan keluarga yang tanahnya dipakai untuk tol sudah dimintai oleh Badan Pertanahan untuk melengkapi syarat administrasi untuk mendapatkan kompensasi penggantian.
"Syarat sudah kami lengkapi. Dokumen juga sudah lengkap maka kami menuntut penggantian," kata Pangeran, Senin (13/7).
Bahkan 47 pemilik lahan sudah menyetujui nilai ganti rugi yang telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan termasuk dari Dinas Kehutanan Kalimantan Timur dan Pemkot Balikpapan.
"Sudah clear dan kami sebagai pemilik lahan sudah memiliki dasar yang jelas. Bahkan ada persetujuan dari instansi terkait, tapi kenapa lahan kami belum dibayar juga," jelasnya.
Warga dibuat kecewa karena hingga sekarang Pengadilan Negeri Balikpapan belum menggelar sidang konsinyasi.
"Kami mengharapkan ada kejelasan kapan pelaksanaan pengadilan konsinyasipenetapan lahan ganti rugi ini," tuturnya.
baca juga: Hari Pertama Dibuka untuk Umum, Tol Kalimantan Marak Kecelakaan
Humas Pengadilan NegeriBalikpapan Arif justru mengaku belum mengetahui penetapan sidang konsinyasisoal ganti rugi lahan warga yang telah dibangun tol pertama di Kalimantan itu.
"Nanti,masih dicek dulu,," ujarnya.
Jalan Tol Balikpapan-Samarinda diresmikan Preside Jokowi pada 17 Desember 2019. Jalan bebas hambatan pertama di Kalimantan ini terdiri dari lima seksi, yakni Seksi I ruas Balikpapan-Samboja (22,03 km),Seksi II ruas Samboja-Muara Jawa (30,98 km). Seksi III Muara Jawa-Palaran(17,50 km), Seksi IV Palaran-Samarinda (17,95 km) dan Seksi V ruasBalikpapan-Sepinggan (11,09 km). Tol ini membentang sepanjang 99,35 kilometer. (OL-3)
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Penggantian uang ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama yang dipusatkan di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi
Ada beberapa persyaratan jika warga DKI ingin mengklaim harta benda bahkan korban nyawa akibat pohon tumbang, seperti salinan KTP, STNK dan BPKB dan lain sebagainya
Perjuangan panjang Mustofa Rahman untuk haknya atas ganti rugi tanah belum tuntas. Meski keputusan pengadilan berpihak kepadanya.
Hari menemukan lahan tersebut diduduki oleh warga tanpa surat-surat yang sah.
Diketahui, sejumlah warga yang tinggal di Rusunami Petamburan mengadukan Pemprov DKI ke Ombudsman, agar memberikan ganti rugi terkait penggusuran.
Tol yang dibangun sejak Desember 2014, sudah bisa dinikmati mulai hari ini.
Sejak diresmikan Presiden Jokowi pada 17 Desember 2019, dalam rentang sebulan terakhir, terjadi 10 kecelakaan di tol Kalimantan.
DARI empat daerah penyangga ibu kota negara baru di Kalimantan Timur, Kota Balikpapan sudah lebih siap
Basuki juga menginstruksikan untuk penambahan drainase pada badan jalan tol IKN, dan juga perlu percepatan pelaksanaan, sehingga pekerjaan dapat selesai tepat waktu.
TOL Balikpapan-Samarinda diprediksi menumbuhkan kawasan perekonomian baru untuk menunjang konektivitas di ibu kota negara baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved