Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran (SE) batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu. Tarif tersebut menjadi acuan bagi rumah sakit dalam menetapkan biaya pemeriksaan secara mandiri.
Besaran biaya tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tertanggal 6 Juli 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.
Menanggapi surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi secara mandiri, Direktur Rumah Sakit Umum dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dr Ronald Saragih, mengatakan untuk sementara tidak dapat memenuhi atau melayani pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri dan dihentikan sementara sembari menunggu pengiriman alat rapid test dari Kementerian Kesehatan.
"Alat rapid testnya saja kita beli sendiri jauh di atas harga Rp150 ribu. Kita bahkan belum menerima alat rapid test dari Kemenkes untuk pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri," kata Ronal Saragih yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Kamis (9/7).
Baca juga: Tarif Rapid Test di Sumsel Masih di Atas Edaran Menkes
Akan tetapi, pihaknya tetap melayani pemeriksaan rapid test sebagai bagian dari upaya tracing atau pemeriksaan pasien yang memiliki gejala covid-19 secara gratis.
Sebelumnya, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar pun merilis surat keputusan Nomor 800/6878/II/TU/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 tentang tarif pemeriksaan laboratorium dengan jenis pemeriksaan rapid test Covid-19 sebesar Rp335.000, Tes Cepat Molekuler (TCM) Rp1,94 juta, HIV Rapid
senilai Rp150 ribu, HIV Elis senilai Rp350 ribu, analisa gas darah Rp315 ribu dan Tubex TD Rp210 ribu, surat keterangan hasil kesehatan Rp50 ribu, biaya pendaftaran pasien baru Rp10 ribu dan pendaftaran pasien lama Rp5 ribu.(OL-5)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi memasukkan virus Nipah (NiV) ke dalam daftar patogen prioritas yang berpotensi memicu pandemi berikutnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memaparkan lokasi 66 rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Ia mengatakan sebagai upaya pencegahan virus Nipah maka yang bisa dilakukan yaitu menjaga protokol kesehatan, dan mengetahui cara penularannya.
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Kemenkes bekerja sama dengan Philips, Graha Teknomedika, dan Panasonic Healthcare Indonesia sepakat untuk melakukan transfer teknologi dan produksi alkes berteknologi tinggi secara lokal.
SENTRA Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) Polres Kebumen, Jawa Tengah, memastikan setiap makanan MBG yang akan disalurkan kepada penerima manfaat telah melalui proses rapid test.
Vulvovaginitis yang bergejala keputihan, nyeri, dan gatal amatlah mengganggu. Ketepatan diagnosis menentukan efektivitas pengobatannya.
Testing dan tracer dilakukan untuk Mencegah terjadinya klaster Covid-19 di lingkungan sekolah selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Gus Muhaimin mendesak aparat kepolisian dan dinas terkait untuk mengusut temuan ribuan limbah bekas alat tes antigen di sepanjang pantai di Selat Bali.
Akses tes Covid-19 yang cepat dan andal, dan mengurangi penyebaran infeksi seiring semakin banyaknya orang kembali melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari di Indonesia.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp45.000 menjadi Rp35.000.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved