Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) menyatakan telah melindungi habitat orang utan Tapanuli di Hutan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, terutama melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Raja Sabrina menyampaikan Indonesia merupakan satu dari beberapa negara yang kaya keanekaragaman hayati. Diperkirakan, sekitar 17 persen satwa dunia berada di Indonesia.
Namun, banyak dari satwa tersebut menghadapi ancaman kepunahan dan satu di antaranya adalah Orang utan Tapanuli yang tinggal di Hutan Batangtoru. Satwa ini dinyatakan sebagai spesies baru sejak tahun 2017.
"Untuk itu, sebagai upaya perlindungan, Pemprov Sumut telah menjadikan Hutan Batangtoru sebagai salah satu Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang dimuat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah," kata Raja, Rabu (8/7).
Baca juga: Penjualan Hewan Kurban di Tasikmalaya Turun 50 Persen
"Dengan melestarikan KSP, kita pun melindungi orangutan dan spesies lain yang hidup di dalamnya," jelas Raja.
CEO Borneo Orangutan Survival (BOS) Foundation Jamartin Sihite menilai salah satu langkah menyelamatkan orang utan adalah dengan melindungi habitatnya. "Seperti yang dilakukan dalam upaya penyelamatan orang utan di Kalimantan," tegasnya.
Menurut Jamartin, mereka bahkan mengajak pengusaha untuk terlibat dalam penyelamatkan hutan dan orangutan. "Ini jauh lebih baik ketimbang perusahaan membayar mahal publikasi untuk menciptakan citra positif perusahaan cinta lingkungan," kata Jamartin. (OL-14)