Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pencetakan Administrasi Kependudukan di Cimahi Pakai Kertas HVS

Depi Gunawan
08/7/2020 16:20
Pencetakan Administrasi Kependudukan di Cimahi Pakai Kertas HVS
KTP elektronik yang sudah kadi di Kantor Disdukcapil Kota Serang(Antara/Asep Fathulrahman)

Pencetakan dokumen administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi tidak lagi menggunakan blanko security printing, tetapi diganti dengan kertas HVS berukuran a4/80 gram. Perubahan ini terhitung sejak 1 Juli 2020.

Penggantian penggunaan kertas untuk dokumen administrasi kependudukan ini berlaku secara Nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

"Penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Catatan Sipil (Capil)," kata Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, Rabu (8/7).

Namun, imbuh Ajay, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan kertas yang lama.

"Untuk prosedur pengurusannya, masyarakat tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan Akta Capil seperti biasa secara online," jelas Ajay.

Baca juga: Jatim Luncurkan One Gate Refferal System

Setelah diproses, kata Ajay, nantinya akan keluar notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selanjutnya, masyarakat tinggal mengunduh file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

"Masyarakat yang masih memiliki Akta Pencatatan Sipil yang lama tidak perlu mencetak baru karena dokumen tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya. Sebab, dokumen yang menggunakan blanko sebelumnya maupun yang menggunakan tanda tangan basah, masih tetap berlaku," papar Ajay.

Dia menjelaskan nantinya dalam dokumen administrasi kependudukan yang diterima masyarakat, tanda tangan Kepala Disdukcapil tidak lagi manual, tetapi diganti dengan barcode.

"Tanda tangan elektronik ini dapat dibaca dengan aplikasi veryds dari Balai Sertifikasi Elektronik. Apabila merasa ragu dengan barcode tersebut, masyarakat dapat melakukan scan barcode menggunakan aplikasi ini," ucapnya.

Perbedaan lainnya, dokumen yang sudah ditandatangani sudah tidak perlu dilegalisir. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019.

"Ini salah satu bentuk terobosan layanan administrasi kependudukan. Segalanya sudah melalui online. Layanan ini sangat membantu mencegah penyebaran virus covid-19 karena bisa mengurangi kontak fisik dengan orang lain," jelas Ajay.

Sebelum pandemi covid-19, kata Ajay, masyarakat yang langsung datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan mencapai rata-rata 300-600 orang per hari. Namun kini dibatasi tidak lebih dari 50 orang.

"Sekarang dilakukan secara bergilir dan sesuai pemanggilan petugas. Mudah-mudahan, dengan perubahan ini, bisa mempercepat pelayanan pencetakan dokumen administrasi kependudukan," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya