Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Pencetakan dokumen administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi tidak lagi menggunakan blanko security printing, tetapi diganti dengan kertas HVS berukuran a4/80 gram. Perubahan ini terhitung sejak 1 Juli 2020.
Penggantian penggunaan kertas untuk dokumen administrasi kependudukan ini berlaku secara Nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
"Penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Catatan Sipil (Capil)," kata Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, Rabu (8/7).
Namun, imbuh Ajay, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan kertas yang lama.
"Untuk prosedur pengurusannya, masyarakat tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan Akta Capil seperti biasa secara online," jelas Ajay.
Baca juga: Jatim Luncurkan One Gate Refferal System
"Masyarakat yang masih memiliki Akta Pencatatan Sipil yang lama tidak perlu mencetak baru karena dokumen tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya. Sebab, dokumen yang menggunakan blanko sebelumnya maupun yang menggunakan tanda tangan basah, masih tetap berlaku," papar Ajay.
Dia menjelaskan nantinya dalam dokumen administrasi kependudukan yang diterima masyarakat, tanda tangan Kepala Disdukcapil tidak lagi manual, tetapi diganti dengan barcode.
"Tanda tangan elektronik ini dapat dibaca dengan aplikasi veryds dari Balai Sertifikasi Elektronik. Apabila merasa ragu dengan barcode tersebut, masyarakat dapat melakukan scan barcode menggunakan aplikasi ini," ucapnya.
Perbedaan lainnya, dokumen yang sudah ditandatangani sudah tidak perlu dilegalisir. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019.
"Ini salah satu bentuk terobosan layanan administrasi kependudukan. Segalanya sudah melalui online. Layanan ini sangat membantu mencegah penyebaran virus covid-19 karena bisa mengurangi kontak fisik dengan orang lain," jelas Ajay.
Sebelum pandemi covid-19, kata Ajay, masyarakat yang langsung datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan mencapai rata-rata 300-600 orang per hari. Namun kini dibatasi tidak lebih dari 50 orang.
"Sekarang dilakukan secara bergilir dan sesuai pemanggilan petugas. Mudah-mudahan, dengan perubahan ini, bisa mempercepat pelayanan pencetakan dokumen administrasi kependudukan," pungkasnya. (OL-14)
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Menkum mengatakan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, kaburnya Tannos bisa menjadi pemberat dalam perkaranya. Saat ini, KPK mengupayakan penyelesaian perkara utamanya agar bisa disidangkan.
WAKIL Gubernur Jakarta Rano Karno mengomentari data Disdukcapil terkait perkiraan jumlah pendatang baru di Ibu Kota setelah periode libur Lebaran 2025.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan akta kelahiran
Menurut Dewa Juli, metode jemput bola yang diterapkan ini diakui sangat efektif, khususnya bagi masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Arya Bima Sugiarto kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltim, Kasmawati.
Kemendagri mengingatkan dinas dukcapil agar lebih teliti dan hati-hati dalam menerbitkan NIK baru untuk penduduk dewasa.
SEJUMLAH mahasiswa Jakarta mengeluhkan namanya dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan penyaluran tahap I 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved