Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFLIK satwa liar dengan manusia terus terjadi di Riau. Kali ini, dua beruang madu (Helarctos Malayanus) dalam beberapa hari terakhir diketahui meresahkan lantaran berkeliaran di permukiman penduduk dan telah memangsa tujuh ayam milik warga di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, kemarin.
"Pada Senin (6/7) malam, petugas Resort Siak mulai melakukan pemasangan kandang jebakan terkait adanya konflik satwa beruang dengan manusia di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Suharyono di Pekanbaru, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, dalam beberapa hari kedua beruang itu berkeliaran di permukiman penduduk. Kedua satwa liar itu juga telah memangsa tujuh ayam peliharaan milik warga.
"Sebelumnya petugas telah melakukan pemantauan di lokasi kemunculan terakhir satwa beruang yaitu di belakang SMPN 1 Koto Gasib, Kampung Sengkemang," jelas Suharyono.
Sejauh ini, lanjutnya, tim melakukan pemasangan perangkap di jalur kemunculan satwa beruang didampingi Babinkamtibmas, Babinsa, aparat desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat Kampung Sengkemang.
"Timpun mengimbau masyarakat untuk tidak panik, selalu berhati-hati dan menghubungi petugas jika satwa terperangkap ataupun muncul kembali di lokasi yang lain," paparnya.
baca juga: Lomba Layang-Layang Virtual Gerakkan Pariwisata Bali
Menurut Suharyono, upaya selanjutnya, apabila ada laporan kemunculan beruang di lokasi yang berbeda, Tim akan melakukan pemindahan perangkap kerangkeng pada lokasi kemunculan terbaru.
"Kerangkeng jebakan akan dipindahkan apabila lokasi kemunculan beruang dilaporkan sudah berpindah ke tempat yang baru," jelasnya.(OL-3)
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di wilayah Riau yang diprediksi berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, Jumat (6/3).
Kini, sejumlah fasilitas pendukung kesejahteraan satwa telah terealisasi di PLG Sebanga.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap 15 tersangka sindikat perburuan satwa liar lintas provinsi yang terkait dengan kasus gajah sumatra di PT RAPP.
Kejagung menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode 2022–2024. Penyidik menyita aset tanah, pabrik sawit, hingga alat berat.
Dari 11 daerah tersebut, total luasan Karhutla sebanyak 1.041,74 Hektare (Ha).
Zulkifli menegaskan bahwa tim krisis Provinsi akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap daerah-daerah yang mulai terdampak kebakaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved