Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah pandemi Covid-19, Bali mulai Kamis (9/7) akan mulai memberlakukan tatanan kehidupan baru tahap pertama yang terbatas dari tiga tahap yang direncanakan.
Aktivitas terbatas yang sesuai arahan dari Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 itu menyangkut pada lingkup antara lain, kesehatan, kantor pemerintahan, adat dan agama, keuangan, perindustrian, perdagangan, logistic, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran, dan warung, pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan dan peternakan, serta jasa konstruksi. Sedangkan sektor pendidikan dan pariwisata belum diberlakukan.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan di tengah upaya memangani covid-19, juga dalam waktu bersamaan juga harus mulai aktivitas demi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Namun aktivitas ini dilakukan secara bertahap, selektif dan terbatas dengan melaksanakan protocol tatanan kehidupan era baru untuk masyarakat produktif dan aman dari covid-19.
"Kita harus terus berupaya dengan sebaik-baiknya menangani covid-19 seraya dalam waktu bersamaan kita mesti mulai melakukan aktivitas demi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Aktivitas ini harus dilakukan secara bertahap, selektif, dan terbatas dengan melaksanakan protokol tatanan kehidupan era baru untuk masyarakat produktif dan aman covid-19," kata Gubernur Koster usai persembahyangan upacara Yadnya Pamahayu Jagat, di Bali
yang digelar Pemprov Bali di Pura Agung Besakih, Karangasem, Bali bertepatan hari Purnama, Minggu (5/7).
Untuk tahap kedua, lanjut Koster, akan memberlakukan aktivitas secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata, namun hanya terbatas untuk wisatawan Nusantara saja yang akan dimulai 31 Juli 2020. Selanjutnya tahap ketiga, melaksanakan aktivitas secara lebih luas yakni untuk sektor pariwisata termasuk untuk wisatawan mancanegara, mulai 11 September 2020.
Menurut Koster, tiga tahapan tersebut merupakan ancang-ancang yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar, baik, dan sukses atas izin, restu, tuntunan, serta perlindungan Tuhan. "Untuk itu kita berserah diri sepenuhnya dan setulusnya, seraya memohon kepada Beliau agar berkenan memberikan anugerah yang terbaik untuk kita semua," ujarnya.
Selain dengan upacara yadnya Pemahayu Jagat, Pemprov Bali juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355/2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru yang mengatur ketentuan dalam berbagai sektor kehidupan. Surat Edaran ini sudah ditandatangani oleh Gubernur pada pagi hari sebelum berangkat ke Pura Besakih.
"Saya memohon kepada seluruh krama Bali agar melaksanakan aktivitas dalam tiga tahapan tersebut dengan menerapkan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru secara tertib, disiplin, dan dengan rasa penuh tanggung jawab, seperti selalu memakai masker/pelindung wajah, menjaga jarak, tidak berkerumun, rajin mencuci tangan, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta menjaga daya tahan tubuh," pintanya. (OL-13)
Baca Juga: Pemkab Karawang Buka Lowongan untuk Kepala Dinas
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
JAGA Pemilu khawatir pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu) menjadi kebiasaan yang diwajarkan alis ‘new normal’di masa depan.
Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor.
Rumah mengangkat konsep Tropical Modern ramah lingkungan dan didesain untuk menjawab kebutuhan hunian di era new normal.
Kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka, diharapkan tidak menimbulkan euforia berlebihan yang berakibat abai terhadap protokol kesehatan yang masih harus diterapkan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan mobilitas masyarakat terus mengalami peningkatan dalam dua pekan terakhir dan menjadi yang tertinggi selama masa pandemi covid-19.
SAAT ini kita tengah memasuki masa pra kondisi menuju transisi pandemi menjadi endemi. Secara gradual, pembatasan sosial memang sudah dilonggarkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved