Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tatanan Kenormalan Baru di Bali Dimulai pada 9 Juli

Ruta Suryana/Arnold Tanti
05/7/2020 19:05
Tatanan Kenormalan Baru di Bali Dimulai pada 9 Juli
Bali Buka tatanan kehidupan baru dengan upacara Pamahayu Jagat(MI/Arnold Tanti)

DI tengah  pandemi Covid-19, Bali mulai Kamis (9/7) akan mulai memberlakukan tatanan kehidupan baru tahap pertama yang terbatas dari tiga tahap yang direncanakan.

Aktivitas terbatas yang sesuai arahan dari Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 itu menyangkut pada lingkup antara lain, kesehatan, kantor pemerintahan, adat dan agama, keuangan, perindustrian, perdagangan, logistic, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran, dan warung, pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan dan peternakan, serta jasa konstruksi. Sedangkan sektor pendidikan dan pariwisata belum diberlakukan.

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan di tengah upaya memangani covid-19, juga dalam waktu bersamaan juga harus mulai aktivitas demi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Namun aktivitas ini dilakukan secara bertahap, selektif dan terbatas  dengan melaksanakan protocol tatanan kehidupan era baru untuk masyarakat produktif dan aman dari covid-19.

"Kita harus terus berupaya dengan sebaik-baiknya menangani covid-19 seraya  dalam waktu bersamaan kita mesti mulai melakukan aktivitas demi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Aktivitas ini harus dilakukan secara bertahap, selektif, dan terbatas dengan melaksanakan protokol tatanan kehidupan era baru untuk masyarakat produktif dan aman covid-19," kata Gubernur Koster usai persembahyangan upacara Yadnya Pamahayu Jagat, di Bali
yang digelar Pemprov Bali di Pura Agung Besakih, Karangasem, Bali bertepatan hari Purnama, Minggu (5/7).

Untuk tahap kedua, lanjut Koster, akan memberlakukan aktivitas secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata, namun hanya terbatas untuk wisatawan Nusantara saja yang akan dimulai 31 Juli 2020. Selanjutnya tahap ketiga, melaksanakan aktivitas secara lebih luas yakni untuk sektor pariwisata termasuk untuk wisatawan mancanegara, mulai 11 September 2020.

Menurut Koster, tiga tahapan tersebut merupakan ancang-ancang yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar, baik, dan sukses atas izin, restu, tuntunan, serta perlindungan Tuhan. "Untuk itu kita berserah diri sepenuhnya dan setulusnya, seraya memohon kepada Beliau agar berkenan memberikan anugerah yang terbaik untuk kita semua," ujarnya.

Selain dengan upacara yadnya Pemahayu Jagat, Pemprov Bali juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355/2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru yang mengatur ketentuan dalam berbagai sektor kehidupan. Surat Edaran ini sudah ditandatangani oleh Gubernur pada pagi hari sebelum berangkat ke Pura Besakih.

"Saya memohon kepada seluruh krama Bali agar melaksanakan aktivitas dalam tiga tahapan tersebut dengan menerapkan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru secara tertib, disiplin, dan dengan rasa penuh tanggung jawab, seperti selalu memakai masker/pelindung wajah, menjaga jarak, tidak berkerumun, rajin mencuci tangan, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta menjaga daya tahan tubuh," pintanya. (OL-13)

Baca Juga: Pemkab Karawang Buka Lowongan untuk Kepala Dinas



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya