Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

19 Napi Jalani Rapid Test Sebelum Dipindahkan ke Rutan Maumere

Gabriel Langga
04/7/2020 08:15
19 Napi Jalani Rapid Test Sebelum Dipindahkan ke Rutan Maumere
Para Napi menjalani rapid test di rumah tahanan Polres Sikka(MI/Gabriel Langga)

SEBANYAK 19 narapidana (Napi) yang berada di rumah tahanan Kepolisian Resort (Polres) Sikka menjalani rapid test sebelum dipindahkan ke rumah tahanan negara (Rutan) kelas II Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere Fahmi melalui Kepala Seksi Intel Kejari Maumere Cornelis Oematan mengatakan, berdasarkan arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tahanan yang diterima di rutan atau lapas harus sudah melalui rapid test dengan hasil nonreaktif oleh jaksa.

Hal ini bertujuan untuk memastikan para napi yang dipindahkan ke rutan bebas dari virus korona.

Cornelis melanjutkan, rumah tahanan Polres Sikka saat ini sudah melebihi kuota, sehingga 19 napi harus dipindahkan ke rutan Maumere berdasarkan permintaan dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Para napi itu merupakan tahanan Pengadilan Negeri Maumere yang akan segera menjalani sidang.

"Sebelum napi dipindahkan ke rutan Maumere, 19 napi tersebut dilakukan rapid test terlebih dahulu. Rapid test ini bertujuan untuk memastikan para napi tidak tertular virus korona," kata Cornelis, Sabtu (4/7).

Baca juga: Hasil Rapid Test 69 Karyawan Pertamina Maumere, Non-Reaktif

Dia menyampaikan, rapid test terhadap 19 napi ini dilakukan oleh tim medis dari satgas covid-19 Sikka.

"Hasil rapid test, 19 napi itu nonreaktif. Mereka tahanan laki-laki semua," ungkap dia.

Cornelis menuturkan, dengan hasil nonreaktif, maka 19 napi ini direncanakan akan pindah pada Senin(6/7).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya