Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, berhasil membekuk empat pria diduga kawanan pengedar ratusan juta uang rupiah palsu.
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro membenarkan penangkapan tersebut. Keempat tersangka pengedar uang palsu (upal) ditangkap pada Rabu dini hari di tempat terpisah. Dari tangan keempat tersangka polisi menyita ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu. Totalnya sekitar Rp245 juta.
Inisial para tersangka ialah AM (35 tahun), MAR (30), CH (32), dan SAF (40). Keempatnya berasal dari wilayah hukum Polres Tanjabbar. Untuk pengembangan kasus lebih lanjut, keempat tersangka menjalani pemeriksaan intesif di Mapolres Tanjabbar, Kota Kualatungkal, Jambi.
Baca juga: 153 Ibu Hamil di Tasikmalaya Positif Hepatitis B
"Kita masih melakukan pengembangan kasus dan akan berusaha mengungkap tuntas termasuk menemukan pamasoknya. Kita berharap masyarakat untuk senantiasa waspada dan memeriksa dengan teliti uang yang diterima, apalagi pecahannya bernilai besar," kata Guntur.
Dari ribuan lembar upal pecahan seratus ribu yang disita, menurut Guntur, bahan yang dipakai kertas biasa. "Secara kasat mata. upal terlihat buram dan warnanya luntur jika terkena air," jelas Guntur.
AM mengakui telah membelanjakan uang palsu di beberapa tempat di Tungkal Ilir, Kota Kualatungkal. Kepada petugas dia mengaku mendapatkan upal dari tersangka MAR yang satu desa dengannya.
MAR pun akhirnya ditangkap. Polisi menyita ratusan juta upal dari tangan MAR .
Tersangka MAR mengaku kepada petugas bahwa upal yang belum sempat dia edarkan itu diperoleh (dua kali antaran) dari tersangka CH alias Acun, warga Jalan Harapan, RT 08, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Acun. Kepada polisi, Acun mengaku mengambil upal tersebut bersama tersangka SAF dari tangan MUH yang masih belum tertangkap. (OL-14)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua pemuda berinisial DVH dan ES setelah terbukti melakukan tindak pidana memalsukan serta mengedarkan uang rupiah kertas.
Para pelaku lalu mengedarkannya dengan membelanjakan di pasar-pasar tradisional di Demak, Jawa Tengah.
Petugas mencurigai ada tiga orang yang tengah melakukan aktivitas produksi uang palsu di Perumahan Rabbany Regency. Mereka melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pelaku.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Peringatan disampaikan setelah seorang pedagang emas di kawasan Pasar 45 Manado menjadi korban penipuan sindikat uang palsu.
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menggulung komplotan pembuat dan pemasok uang palsu.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, agar mampu mandiri secara ekonomi serta memiliki kesempatan yang setara.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved