Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

MAKI Siap Laporkan Kasus Identitas Djoko Tjandra ke Ombdusman

Widjajadi
02/7/2020 13:25
MAKI Siap Laporkan Kasus Identitas Djoko Tjandra ke Ombdusman
Koordinator MAKI,Boyamin Saiman(MI/Widjajadi)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Ombudsman RI untuk menelusuri mal administrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan paspor pada sistem Imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra.

"Terkait silang sengkarut ini, MAKI akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri mal administrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan pasport pada sistem imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra," papar Koordinator MAKI,Boyamin Saiman kepada mediaindonesia.com di Solo, Kamis (2/7).

Seperti diketahui berdasar pemberitaan media massa Djoko S Tjandra pada tanggal 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Pengadilan Jakarta Selatan. Padahal, lanjut Boyamin, berdasar pemberitaan, Djoko S Tjandra telah kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Negara Papua Nugini. Belakangan, Djoko S Tjandra telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan merubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua .

Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam pasport berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh Imigrasi.Dan hal ini pernah dibenarkan oleh Yasona Laoly MenhukHam bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra.

"Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak tahun 2009 dan pasport hanya berlaku 5 tahun maka semestinya sejak tahun 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena pasportnya telah kadaluarsa," terang Boyamin.

baca juga: PN Medan Vonis Mati Otak Pembunuh Hakim Jamaluddin

MAKI menilai, jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cesie Bank Bali. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya