40 Pelaku Usaha di Pekanbaru Abai Protokol Kesehatan

Antara
27/6/2020 10:49
40 Pelaku Usaha di Pekanbaru Abai Protokol Kesehatan
Sejumlah pekerja di salah satu cafe penjualan kopi menyemprotkan cairan disinfektan di saat melakukan pembersihan di Pekanbaru, Riau( ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

SATUAN Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat teguran tertulis pada 40 pelaku usaha, masyarakat dan perorangan sejak awal Juni 2020 bersamaan dengan Peraturan Wali kota tentang Perilaku Hidup Baru selama masa pandemi Covid-19.
  
"Surat teguran itu dilayangkan kepada masyarakat dan pelaku usaha karena mereka tidak menerapkan protokol kesehatan dalam masa transisi menuju new normal, sesuai Perwako," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Sabtu (27/6).

Sebagian besar pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan yang mendapat teguran tertulis karena tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan terhadap pengunjungnya. Seperti tidak melengkapi tempat pencuci tangan, tidak menerapkan physical distancing dan pengunjung tidak menggunakan masker. Selain itu teguran tertulis juga ditujukan kepada masyarakat yang tidak menerapkan phisycal distancing dan mereka juga dilakukan pendataan.
  
"Setelah diberikan teguran, kita cek lagi dan kontrol, kalau masih bandel, kita bisa cabut izin usaha bagi pelaku usaha, kalau perorangan kita lakukan pemblokiran NIK," kata Agus.

baca juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Temanggung 70%
  
Selai itu pihaknya juga terus melakukan kontrol rutin kepada pelaku usaha dan masyarakat. Ia memastikan masyarakat dan pelaku usaha harus mengikuti Perwako PHB Nomor 104 Tahun 2020 dan ia juga meminta masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya