Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengamankan Narkoba jenis ganja sebanyak 12 kilogram dan 50 gram sabu dari tangan lima orang tersangka jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Bentiring, Kota Bengkulu, Bengkulu.
"Ganja dan sabu berhasil diamankan dari dua orang tersangka yang merupakan narapidana kasus Narkoba di Lapas Kelas II Bentiring, yakni ES, 26 dan Pr, 32, dan satu orang tahanan berinisial He alias Ninja, 32 dari Rumah Tahanan Kelas II Malabero, Kota Bengkulu," kata Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Toga H Panjaitan, Rabu (24/6).
Selain itu, dua orang tersangka lainnya yakni WD, 26, seorang petani warga Dusun Sei Kayangan RT 13 RW 05 Kelurahan Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Ilir Provinsi Riau, dan DF alias Doni, 21, warga Jalan Kalimantan Gang Merpati 24 No 34 Kelurahan Rawa Makmur Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Konologis penangkapan berawal sejak Senin (22/6), anggota pemberantasan BNNP Bengkulu mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang dari arah Pekanbaru, menuju Kota Bengkulu dengan menumpang mobil travel membawa narkotika golongan I yang diduga jenis sabu dan ganja. Berdasarkan informasi tersebut Anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan maupun orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut.
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu tas jinjing warna abu-abu berisi 12 paket besar narkotika dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja dan satu tas selempang warna hitam berisi satu bungkus plastik kelip bening. Selanjutnya, BNNP Bengkulu langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap DF.
baca juga: Guru di Padang Wajib Swab Test
Kemudian, BNNP juga berhasil menangkap tersangka lainnya yakni WD di Jalan S Parman V Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Dari keterangan WD dan DF bahwa narkotika tersebut dipesan oleh narapidana dari Lapas Kelas II A Bentiring Bengkulu yaitu ES dan Pr serta tahanan berinisial He alias Ninja, Rutan Kelas II Malabero. (OL-3)
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
BNN juga mengingatkan target utama peredaran narkoba adalah generasi muda usia produktif (16-35 tahun).
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
Bentrokan antar geng di penjara Esmeraldas, Ekuador, menewaskan sedikitnya 17 narapidana.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved