Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

BNNP Bengkulu Amankan Narkoba Pesanan Napi

Marliansyah
24/6/2020 16:12
BNNP Bengkulu Amankan Narkoba Pesanan Napi
Ilustrasi penangkapan napi pengendali narkoba di lapas(ANTARA FOTO/Irsan Mulyad)

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengamankan Narkoba jenis ganja sebanyak 12 kilogram dan 50 gram sabu dari tangan lima orang tersangka jaringan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Bentiring, Kota Bengkulu, Bengkulu.

"Ganja dan sabu berhasil diamankan dari dua orang tersangka yang merupakan narapidana kasus Narkoba di Lapas Kelas II Bentiring, yakni ES, 26 dan Pr, 32, dan satu orang tahanan berinisial He alias Ninja, 32 dari Rumah Tahanan Kelas II Malabero, Kota Bengkulu," kata Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Toga H Panjaitan, Rabu (24/6).

Selain itu, dua orang tersangka lainnya yakni WD, 26, seorang petani warga Dusun Sei Kayangan RT 13 RW 05 Kelurahan Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Ilir Provinsi Riau, dan DF alias Doni, 21, warga Jalan Kalimantan Gang Merpati 24 No 34 Kelurahan Rawa Makmur Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Konologis penangkapan berawal sejak Senin (22/6), anggota pemberantasan BNNP Bengkulu mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang dari arah Pekanbaru, menuju Kota Bengkulu dengan menumpang mobil travel membawa narkotika golongan I yang diduga jenis sabu dan ganja. Berdasarkan informasi tersebut Anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan maupun orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut.

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu tas jinjing warna abu-abu berisi 12 paket besar narkotika dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja dan satu tas selempang warna hitam berisi satu bungkus plastik kelip bening. Selanjutnya, BNNP Bengkulu langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap DF.

baca juga: Guru di Padang Wajib Swab Test

Kemudian, BNNP juga berhasil menangkap tersangka lainnya yakni WD di Jalan S Parman V Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Dari keterangan WD dan DF bahwa narkotika tersebut dipesan oleh narapidana dari Lapas Kelas II A Bentiring Bengkulu yaitu ES dan Pr serta tahanan berinisial He alias Ninja, Rutan Kelas II Malabero. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya