Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Petugas gugus tugas memberikan sanksi kepada puluhan warga yang kedapatan tidak memakai masker pada saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah tempat di Jalan HZ Mustofa dan Komplek Dadaha, Kota Tasikmalaya. Mereka harus menyapu dan membersihkan jalan.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Tasikmalaya, Kompol Sohet mengatakan, sejak dikeluarkannya Perwalkot Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional, terdapat aturan untuk para pelanggar. Salah satunya itu aturan warga untuk yang tidak memakai masker.
"Dalam beberapa hari ini kita terapkan sanksi administratif sesuai pasal 35 ayat 1 perwalkot dan jenis sanksi yang dilakukannya mulai dari teguran, peringatan, pembubaran kegiatan dan penutupan sementara, termasuk untuk kerja sosial di fasilitas umum yakni membersihkan sampah," katanya, Minggu (21/6/2020).
Sohet mengatakan, hari ini terdapat 10 orang pelanggar PSBB yang dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di kawasan Jalan HZ Mustofa dan Komplek Dadaha. Pemberian sanksi tersebut dilakukan setiap hari, karena petugas gugus tugas juga terus melakukan penyisiran terutamanya bagi pelanggar.
Baca Juga: PSBB Berdampak Landainya Kasus Korona di Tasikmalaya
"Mereka paham tapi mengabaikan protokol kesehatan terutamanya banyak alasan tidak memakai masker karena tidak membawanya. Akan tetapi, petugas terus berupaya dengan melakukan pengawasan seperti di beberapa tempat seperti pasar tradisional dan modern termasuk pertokoan. Tapi selama ini mereka masih mengabaikan protokol kesehatan," ujarnya.
Sohet mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selama ini masih terus melakukan pengawasan pada pagi, siang, dan malam supaya masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak termasuknya petugas juga berpatroli jalan kaki hingga ada juga memakai kendaraan.
"Sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam memerangi pandemi Covid-19 patroli jalan kaki gabungan yang dilakukan TNI, Polri BPBD, Dishub dan Satpol PP terus dilakukan. Bahkan mereka juga memberikan rasa aman di tengah pandemi terutama mengimbau dan menegur secara humanis jika ditemukan ada warga yang melanggar," paparnya. (Kristiadi/AD/OL-10)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved