Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WARGA dan sejumlah Komunitas di Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat mendesak Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) menghentikan pengeboran air di dalam kawasan bentang alam di Mbeliling. Lokasi pengeboran di Kampung Melo, Desa Liang Ndara, Kecamatan Mbeliling mengancam lingkungan. Khususnya pengairan bagi petani dan masyarakat sekitarnya.
Ketua Forum Peduli Kawasan Mbeliling (FPKM) Bonevasius Harianto kepada mediaindonesia.com, menjelaskan lokasi pengeboran air milik pengusaha besar Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat berlokasi di dalam kawasan Bentang Alam Mbeliling sangat dekat dengan lokasi bencana longsor pda 2019.
Dari informasi yang valid, jelas dia, pengeboran air yang berlokasi dekat dengan sungai itu bertujuan untuk membuka bisnis pabrik air minum dalam kemasan. Aktifitas tersebut jelas akan mengancam sektor pertanian dan hutan di Desa Liang Ndara kedepannya.
"Jika dibiarkan aktifitas pengeboran air di sana, maka debit air untuk masyarakat dan area pertanian pasti akan berkurang. Tentu akan mengancam sektor pertanian masyarakat diwilayah itu," jelas Bone Harianto.
Bone Harianto meminta Pemprov NTT melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera menghentikan aktivitas tersebut. Apalagi air untuk masyarakat Labuan Bajo dan sekitarnya bersumber dari sungai-sungai kawasan hutan Mbeliling.
"Jika ada aktifitas perusahan air kemasan di Desa Liang Ndara, maka dengan sendirinya akan merusak hutan. Apalagi lokasi pengeboran sangat dekat dengan hutan lindung Mbeliling RTK 109," jelas Bone.
Selama ini kata dia, Bentang alam Mbeling dan Hutan Lindung Mbeliling merupakan wilayah masyarakat adat di sana. Menjadi sumber mata air bagi masyarakat di kawasan itu dan Labuan Bajo untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mengairi ratusan hektare sawah di Kecamatan Komodo.
"Saat ini memang belum terasa dampaknya namun dalam hitungan waktu yang cepat, aktifitas pengeboran air akan menggangu suplai mata air dari hutan untuk masyarakat sekitar," ujar Bone Harianto.
Tokoh Muda Desa Liang Ndara, Heri Hata dengan tegas menolak pengeboran air di Kampung Melo, Desa Liang Ndara yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan. Hal ini juga bertentangan dengan ditunjuknya Kampung Melo,Desa Liang Ndara, sebagai Desa Pariwisata.
"Saya mengajak kepada seluruh perangkat Desa Liang Ndara dan Pemerintah Kecamatan Mbeliling untuk menghentikan proses pembangunan pabrik air minum kemasan. Karena pasti sangat merusak lingkungan dan ekosistem disekitarnya, apalagi struktur tanah daerah Melo sangat labil sehingga permukaan tanah gampang turun dan sesewaktu memicu terjadinya longsor," tegas Heri Hata.
Kepala Desa Liang Ndara, Karolus Vitalis Ikun yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara detail pemanfaatan pengeboran air di wilayahnya.
Seperti diketahui saat ini aktifitas pengerjaan jalan masuk menuju lokasi pengeboran air sedang dikerjakan. Tampak fasilitas dan peralatan bor air sudah berada dilokasi. Sedikitnya dua titik lokasi pengeboran sudah mengeluarkan air. (OL-13)
Baca Juga: Warga Desa Wae Sono Tolak Pengeboran Panas Bumi
Cafe Dapur Inches berlokasi di Pantai Harnus kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Empat perempuan muda tersebut yakni Yola, asal Kota Kupang, Karmelita asal Kabupaten Nagekeo, Ina, asal Kabupaten Lembata dan Helda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Yuk dukung film Women from Rote Island, film karya sineas Jeremias Nyangoen.
Ada versi untuk anak-anak dengan gerakan lebih mudah, sedangkan untuk lansia meminimalisir risiko cedera
Insan Bumi Mandiri dan ASEAN Foundation memberdayakan masyarakat di wilayah pedalaman, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk mendorong daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Bentoel Group meluncurkan program Bangun Karya.
Penetapan legalitas hutan adat mengutamakan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan di kemudian hari.
SEJAK lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria.
Masyarakat adat yanMasyarakat yang masih mengandalkan tradisi turun-temurun dalam pengelolaan hutan adat sering kali tidak berdaya saat menghadapi kepentingan pihak eksternal
Kawasan gunung tampak gundul. Pohonpohon ditebang, lubang-lubang bekas galian tambang pun terlihat jelas.
PADA 2020 berdasarkan data KLHK luas hutan di seluruh Indonesia mencapai 95,6 juta hektare.
Pengakuan status hutan adat mendorong masyarakat adat berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan bermartabat dalam budaya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved