Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
TIDAK memiliki dana rutin sejak Januari hingga sekarang, RS Pratama di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memungut biaya Rp30.000 untuk pembuatan Surat Keterangan Dokter (SKD) Hal itu diakui Direktur Rumah Sakit RS Pratama Desa Bisui dr. Ahmad, setelah sejumlah warga merasa resah dengan biaya pembuatan SKD yang mestinya digratiskan.
Saat dikonfirmasi, Dirut RS Pratama Bisui, dr Ahmad beralasan bahwa biaya pembuatan SKD yang dibebankan ke warga itu karena tidak adanya anggaran rutinitas yang didapat RS Pratama Bisui. Sehingga dirinya berinisiatif melakukan pungutan kepada warga yang melakukan pembuatan SKD untuk kebutuhan pembelanjaan tinta dan kertas
"Jadi gini, kami memungut uang Rp30.000 untuk pembuatan SKD itu hanyalah membeli kertas, tinta dan lain-lain, karena kami di RS ini tidak ada anggaran rutin dari Pemerintah. Makanya kita mau pakai uang darimana jika kertas kita habis," kata dr Ahmad, Senin (15/6).
Direktur Rumah sakit juga menambahkan pemungutan biaya pembuatan SKD ini diberlakukan untuk orang dewasa. Sedangkan untuk anak usia 12 tahun ke bawah dibebaskan dari pungutan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Hasna Muhammad geram atas ulah Dirut RS Pratama Desa Bisui itu. Melalui sambungan telepon, Kadinkes tegaskan tidak ada biaya yang dibebankan kepada warga untuk menerbitkan SKD di setiap rumah sakit maupun puskesmas di seluruh wilayah Halmahera Selatan
baca juga: Mahasiswa Maybrat di Yogyakarta Dapat Sembako dari NasDem
"Saya tegaskan itu tidak benar. Pembuatan SKD gratis di setiap puskesmas dan rumah sakit di Halmahera Selatan. Ada aggaran rutinnya dan bisa mengurus di kabupaten. Jadi tolong ingatkan kepada warga bahwa itu gratis," tegas Hasna Muhammad.
Ia berjanji akan mengevaluasi dirut rumah sakit tersebut karena mengeluarkan kebijakan yang merugikan masyarakat.
"Nanti saya akan panggil direktur rumah sakit itu untuk dimintai keterangan," tambahnya. (OL-3)
Upaya pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi nasional masih belum optimal. Hal itu disebabkan banyaknya pungutan atau pengenaan pajak yang cukup tinggi sejak tahapan eksplorasi.
MARAK wisatawan mancanegara yang tidak membayar pungutan disorot. Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulan agar menerapkan sanksi kurungan
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Penerapan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak keras rencana pemerintah perihal pungutan wisata yang dibebankan melalui tiket pesawat.
Petugas bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penyelenggaraan forum konsultasi publik standar pelayanan adalah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik DKPP Klaten.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) akan mempermudah pelayanan publik
Peningkatan pelayanan publik di Polresta Bandar Lampung merupakan wujud nyata implementasi kebijakan Kapolri untuk menjadikan Polri lebih dekat dengan masyarakat.
Pengakuan menjadi indikator keberhasilan atas implementasi standar mutu dan kepuasan pelanggan.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMKM) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba,
BSKDN Kemendagri mencatat sebanyak 28 inovasi daerah telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai sektor pelayanan publik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved