Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey, dalam pidato pembukaan Sidang Paripurna laporan keterangan pertanggunjawaban (LKPj) Bupati Raja Ampat tahun anggaran 2019, Senin (15/6) mengharapkan agar semua stakeholder atau jajaran eksekutif untuk bisa menghadiri setiap undangan komisi selaku mitra kerja. Pernyataan Ketua DPRD Raja Ampat ini terkait dengan lambatnya penyerahan LKPj Bupati Raja Ampat yang seharusnya 90 hari setelah tahun anggaran sebelumnya, atau seharusnya sekitar awal April.
Namun LKPj itu baru disusun oleh Badan Musyawarah selama 22 hari dan baru bisa disidangkan pada 15 Juni. Warwey menekankan bahwa pembahasan LKPj harus tepat waktu serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
"Pembahasan LKPj harus tepat waktu serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan," tegas Abdul Wahab Warwey.
Pada tahun ini LKPj tahun 2020 merupakan LKPj terakhir bagi Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati yang akan berakhir masa tugasnya pada 16 Februari 2021. Dengan demikian LKPKj 2020 akan disusun oleh pejabat bupati.
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati menanggapi hal itu menyampaikan bahwa sidang paripurna ini untuk memelihara dan menguatkan hubungan check and balance antara Kepala Daerah dengan DPRD. Tapi, juga sebagai salah satu bahan bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Daerah Raja Ampat tahun 2019.
"Rekomendasi dari hasil evaluasi DPRD tersebut diharapkan menjadi masukan dan pertimbangan. Baik, dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat (RKPD) dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Raja Ampat," kata Abdul Faris Umlati.
baca juga: Tebing Tinggi Ubah Data Penerima Bansos
Di hadapan peserta sidang, bupati menyampaikan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2019 sekitar Rp1,425 triliun jarau mencapai 81,05% dari target yag ditetapkannn sebesar Rp1,758 triliun. Sedangkan APBD tahun 2019 secara keseluruhan ditargetkan sebesar Rp1,583 triliun, dan telah terealisasi Rp1,289 triliun.
"Saat ini juga, kita semua sedang berjuang melawan covid-19. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat, yang mendukung seluruh upaya penanganan covid-19," kata bupati. (OL-3)
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Rico Sia mengatakan saat ini Papua Barat Daya sudah semakin menjadi daerah tujuan wisata yang diminati wisatawan domestik dan mancanegara.
PAKAR energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat memang sudah lama terbit, bahkan sejak tahun 1970-an.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) didorong untuk segera merealisasikan pembangunan rumah di lahan hibah 6 hektar milik Masyarakat Adat Raja Ampat.
Sebuah kapal jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge) dilaporkan menabrak salah satu pilar jembatan Mahakam I pada Minggu (8/3/2026) malam.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved