Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Daop 6 Yogyakarta Aktifkan Lagi KA Jarak Jauh dan Dekat

Ardi T Hardi
11/6/2020 16:25
Daop 6 Yogyakarta Aktifkan Lagi KA Jarak Jauh dan Dekat
Persiapan operasional kembali kereta api jarak jauh(Ant/Oky Lukmansyah )

PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta, mulai 12 Juni, secara bertahap mengoperasikan kembali delapan perjalanan KA jarak jauh dan enam perjalanan KA lokal yang dijalankan untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.

Kereta Api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju Stasiun Kiaracondong, Cirebon, Purwokerto, Kutoarjo, Wates, Yogyakarta, Klaten, Purwosari, Solo Balapan, Sragen, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya.

"Mulai Jumat, 12 Juni 2020 terdapat beberapa KA Reguler dan KA Lokal Prameks yang akan kembali dijalankan sambil dievaluasi mengikuti perkembangan," terang Eko Budiyanto, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Kamis (11/6).

Eko Budiyanto juga mengungkapkan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju
Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya PT KAI Daop 6 Yogyakarta membatalkan sementara seluruh perjalanan KA Reguler. Selain itu, sebagian perjalanan KA Lokal Prameks juga dibatalkan sementara. Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA-KA yang saat ini sudah beroperasi.

Eko Budiyanto menambahkan, seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.

Setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Setiap penumpang agar rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre. "Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA, senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang," ujar Eko Budiyanto.

Pada perjalanan kereta api dalam masa adaptasi kenormalan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk ke area peron stasiun.

Pada saat mengantre, penumpang harus mematuhi batas antre yang tersedia dan arahan petugas agar ketertiban dan physical distancing dapat tercipta.

Untuk menghindari kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dan disaksikan langsung oleh petugas boarding.

Khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet. Penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun wajib menyiapkan face shield pribadi. Face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.

Untuk penumpang KA Lokal, penumpang tidak diperbolehkan berbicara di dalam kereta untuk menghindari penularan Covid-19 melalui droplet.

Bagi para penumpang dengan usia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalananan kereta api, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.

"Kami mohon kerjasama dari penumpang lain untuk bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar dengan Covid-19," lanjut dia.

KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan. Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. (OL-13)

Baca Juga: New Normal: KA Jarak Jauh Daop 9 Beroperasi Lagi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya