New Normal: KA Jarak Jauh Daop 9 Beroperasi Lagi

Usman Afandi
11/6/2020 15:05
New Normal: KA Jarak Jauh Daop 9 Beroperasi Lagi
PT KAI Daop 9 Jember kembali membuka relasi kereta jarak jauhnya mulai 12 Juni 2020.(Antara)

PT Kereta Api Indonesia (KAI), Daerah Oprasional (Daop) 9 Jember, yang meliputi wilayah kerja Banyuwangi, Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan kembali mengoperasikan KA jarak jauh reguler secara bertahap.

Vice President KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha mengatakan, pengoprasian KA tersebut akan di mulai pada 12 Juni 2020 mendatang. Pada tahap ini, Daop 9 Jember akan mengoperasikan sebanyak 4 KA, dari total 12 KA yang beroprasi di wilayah Daop 9 Jember.

4 KA tersebut yakni KA Ranggajati relasi Jember - Cirebon (PP), KA Sritanjung relasi Ketapang Banyuwangi - Lempuyangan (PP), KA Tawangalun relasi Ketapang Banyuwangi - Malang Kota Lama (PP), dan KA Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng (PP).

"Kami mengoperasikan masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan KA," kata, Agus dalam keterangan resmi yang di terima mediaindonesia.com, Kamis, (11/6).

Pengoperasian kembali KA Reguler ini, tegas dia, tetap mengikuti aturan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020, dan juga Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020.

"Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," tambahnya.

Dikatakan Agus, pada tahap awal ini, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Agus menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," katanya.

Adapun berkas yang harus disiapkan bagi  penumpang yakni, Pertama penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif.

Kedua menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas dan terahir penumpang juga mengunduh serta  mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat
seluler.

"Kami juga menghimbau bagi calon penumpang untuk datang lebih awal ke stasiun, paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA untuk proses boarding dan verifikasi," pungkasnya. (OL-13).

Baca Juga: Apjati-Kemendes Kerjasama Pemberdayaan Desa dari Pekerja Migran



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya