Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Kereta Api Indonesia (KAI), Daerah Oprasional (Daop) 9 Jember, yang meliputi wilayah kerja Banyuwangi, Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan kembali mengoperasikan KA jarak jauh reguler secara bertahap.
Vice President KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha mengatakan, pengoprasian KA tersebut akan di mulai pada 12 Juni 2020 mendatang. Pada tahap ini, Daop 9 Jember akan mengoperasikan sebanyak 4 KA, dari total 12 KA yang beroprasi di wilayah Daop 9 Jember.
4 KA tersebut yakni KA Ranggajati relasi Jember - Cirebon (PP), KA Sritanjung relasi Ketapang Banyuwangi - Lempuyangan (PP), KA Tawangalun relasi Ketapang Banyuwangi - Malang Kota Lama (PP), dan KA Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng (PP).
"Kami mengoperasikan masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan KA," kata, Agus dalam keterangan resmi yang di terima mediaindonesia.com, Kamis, (11/6).
Pengoperasian kembali KA Reguler ini, tegas dia, tetap mengikuti aturan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020, dan juga Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020.
"Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," tambahnya.
Dikatakan Agus, pada tahap awal ini, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Agus menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," katanya.
Adapun berkas yang harus disiapkan bagi penumpang yakni, Pertama penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif.
Kedua menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas dan terahir penumpang juga mengunduh serta mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat
seluler.
"Kami juga menghimbau bagi calon penumpang untuk datang lebih awal ke stasiun, paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA untuk proses boarding dan verifikasi," pungkasnya. (OL-13).
Baca Juga: Apjati-Kemendes Kerjasama Pemberdayaan Desa dari Pekerja Migran
Dengan penambahan ini, kapasitas angkut meningkat sekitar 67 persen, dari 1.800 TEUs per bulan menjadi 3.000 TEUs per bulan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan terdapat 69 perjalanan KA yang mendapatkan diskon tiket promo ini di wilayah Daop 4 Semarang.
Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang.
Di wilayah Daop 4 Semarang sendiri terdapat tiga depo lokomotif, yakni Depo Lokomotif Semarang Poncol, Cepu, dan Tegal, serta satu depo kereta di Semarang Poncol.
Program Motis Angkutan Lebaran 2026 telah dibuka pendaftarannya mulai Minggu, 1 Maret hingga 29 Maret 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan menghadapi bertambahnya frekuensi perjalanan KA dan pelanggan selama masa angkutan Lebaran.
KNMP Plengsengan Ancol tidak hanya berfungsi sebagai pusat produksi perikanan, tetapi juga didesain sebagai destinasi wisata tematik.
Penyerahan ini menjadi langkah konkret negara dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan hutan.
Bosan dengan Bali? Temukan 7 destinasi WFA terbaik di Indonesia tahun 2026. Panduan lengkap infrastruktur internet, biaya hidup, dan komunitas digital nomad.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang meminta SPPG membuat perjanjian tertulis dengan sekolah penerima manfaat terkait batas waktu konsumsi Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan kepala SPPG dilarang memaksa sekolah menerima Makan Bergizi Gratis. Program MBG bersifat sukarela dan menyasar yang paling membutuhkan.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan kepala SPPG wajib rutin ke sekolah penerima MBG agar data valid dan kasus sekolah kosong seperti di Madura tak terulang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved