Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Ada 2 Ribu Ton Beras Impor dari Myanmar Tertahan di Surabaya

Gabriela Jessica Restiana Sihite
26/5/2016 07:57
Ada 2 Ribu Ton Beras Impor dari Myanmar Tertahan di Surabaya
(ILUSTRASI--MI/Palce Amalo)

BALAI Karantina Kementerian Pertanian menyebut ada sekitar 2 ribu ton beras impor dari Myanmar yang hingga saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Akibatnya, beras impor tersebut pun menghasilkan denda sebesar Rp24 miliar.

"Myanmar itu kira-kira pada saat kemarau kemarin, impor tahun lalu sekitar 2 ribu ton, tapi baru terealisasi sekarang. Nah, itu tertahan karena proses lama, sehingga kena biaya tinggi sampai Rp24 miliar di pelabuhan. Semua karena aturan baru di sana," ungkap Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Balai Karantina Antarjo Dikin saat berbincang dengan media di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (25/5) malam.

Dia menjelaskan aturan baru Myanmar itu membuat beras-beras tersebut tidak diuji di Indonesia, tetapi di negara asal. Hal itu membuat ada parameter uji yang tidak lengkap diberikan Myanmar, tetapi barang sudah terlanjur dalam proses pengiriman ke Indonesia. Pihak Balai Karantina Indonesia pun meminta eksportir Myanmar itu melengkapi dokumennya.

Namun, Myanmar tidak bisa melakukan proses pelengkapan data lantaran saat itu ada libur panjang di sana.

"Saat itu sudah libur dua minggu di sana, sehingga tidak ada petugas yang menguji. Sementara biaya tunggu barang itu kan jalan terus dan ini yang membuat masalah terus terkatung-katung. Ini terjadi satu atau dua bulan yang lalu," ungkap Antarjo.

Karena itu, meski dokumen pada akhirnya sudah dilengkapi eksportir Myanmar, kontainer beras impor itu sudah terkena denda di Pelabuhan Tanjung Perak. Beras impor itu terkena aturan pelabuhan yang membebankan tarif 900% sejak hari kedua berada di tempat penimbunan sementara (TPS) pelabuhan.

Bengkaknya denda pun membuat Perum Bulog emoh mengambilnya. Padahal, beras impor tersebut merupakan bagian dari 1,5 juta ton kuota pengadaan impor beras yang dilakukan Bulog dari Desember 2015 hingga April 2016.

"Pada saat itu, kita sudah bilang, jangan diletakkan di pelabuhan karena Anda nanti kena biaya. Sayangnya, bukan Bulog yang mengurus, tapi PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang custom broker itu," paparnya.

Hingga saat ini pun Antarjo menilai belum ada kesepakatan dalam kubu pemerintah untuk mengatasi hal ini. Bulog, merasa dirinya tidak bersalah. Pun, eksportir Myanmar juga emoh menanggungnya.

Kasus yang dinilai jarang terjadi ini disebut Antarjo masih terus didiskusikan di Kementerian Perdagangan.

Bulog, imbuhnya, sudah meminta denda tersebut diputihkan. Artinya, pemerintah yang diminta membayar denda sebesar Rp24 miliar tersebut.

"Mungkin akan ada pemutihan atau bagaimana. Tapi, menurut saya, itu solusi yang paling bagus asal sepakat," tukasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya