Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
JELANG diterapkannya kenormalan baru (new normal), Pemkab Bangka akan memberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan bagi siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 seperti tidak menggunakan masker. Bupati Bangka Mulkan mengatakan new normal merupakan langkah utama untuk menjadi kawasan normal kembali dari penyebaran wabah covid-19. Sehingga dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker itu bukan hanya di situasi Covid-19 saja.
"Dengan adanya penerapan disiplin ini, ketika ada masyarakat yang tidak memakai masker, mereka dapat merasakan adanya kekurangan dalam penerapan hidup sehat tersebut," kata Mulkan. Selasa (9/6).
baca juga: Bupati Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja dalam Tatanan Baru
Pemkab Bangka akan memberikan sanksi kepada masyarakat seperti menyapu jalan sekian kilometer. Hal ini agar masyarakat disiplin dan malu kepada masyarakat lainnya yang menggunakan masker.
"Karena sebelumnya sudah diberikan imbauan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ketika hendak keluar rumah ataupun berpergian selalu menggunakan masker," jelasnya. (OL-3)
Explore Babel 2025 ini sebagai wadah untuk mengeksplore destinasi pariwisata dan kuliner di Provinsi kita ke seluruh penjuru negeri.
Kendati tidak begitu luas, pihaknya tetap menghimbau warga di musim kemarau tidak membuka kebun dengan cara membakar.
Surat Pj Bupati ini hanya himbauan kepada Ayah di seluruh Kabupaten Bangka, hari pertama antar anaknya ke sekolah.
Ketua SPMB SMA Negeri 4 Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel) Zulkifli mengatakan antusias orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya ke SMA 4 luar biasa.
Untuk covid-19 ini, menurutnya, pemeriksaan tidak Langsung di dalam di Asrama haji, ada pemeriksaan lebih lanjut, tapi kalau pengambilan swabnya saat jemaah haji tiba.
Lebih lanjut Sukinda memprediksi jumlah pendaftar pada tahap 1 di hari kedua, akan terus mengalami penambahan hingga lonjakan pendaftar.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved