Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
YOUTUBER Ferdian Paleka kapok memproduksi konten yang bersifat candaan atau prank hingga membuat dirinya menghuni bui selama hampir satu bulan.
Dia merasa menyesali perbuatan karena sempat ditahan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku "Prank" Ferdian Paleka
Seusai dibebaskan, ia juga kembali memohon maaf kepada seluruh pihak terutama korban. "Pastinya lebih positif ya (jika buat konten)," kata Ferdian di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/6).
Baca juga: Ferdian Paleka Ditangkap, Transpuan Kirim Bunga ke Mapolresta
Tetapi, dia mengaku belum merencanakan melakukan apapun setelah keluar dari jeruji tahanan. "Istirahat lah, di rumah dulu. Lihat nanti ke depannya," kata dia.
Baca juga: Polisi Benarkan Youtuber Ferdian Paleka Di-bully di Tahanan
Pengacara Ferdian Paleka, Rohman Hidayat, menegaskan korban prank kliennya telah mencabut laporan seiring perdamaian kedua belah pihak. "Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," kata Rohman.
Sehingga, ia memastikan kasus kliennya tersebut telah selesai di kepolisian karena sudah ada perdamaian. "Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pelapor dengan tersangka. Proses hukumnya sudah berhenti," kata dia.
Baca juga: Ferdian Paleka Ditahan Terpisah dari Tahanan Lain
Ferdian bersama seorang rekannya yang berinisial A, ditangkap di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat (8/5) pukul 01.00 WIB. Polisi juga telah menahan rekan Ferdian berinisial TF.
Penangkapan itu berawal dari laporan transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, sebagai korban aksi prank Ferdian Paleka.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. (Ant/X-15)
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Faris menyatakan pesimisme terhadap upaya islah yang telah dilakukan.
Tepung kemasan bermerek membuat produk disukai pembeli dari berbagai wilayah
YouTube resmi merevisi kebijakan monetisasi iklan bagi kreator di seluruh dunia. Melalui aturan terbaru ini, konten yang membahas isu sensitif seperti aborsi, hingga KDRT
Sejak akhir 2025 hingga awal 2026, platform milik Google ini merilis dan menguji berbagai fitur menarik.
YouTube bukan sekadar aplikasi menonton video, tapi platform lengkap untuk hiburan, edukasi, dan kreasi konten.
Akademi Film umumkan YouTube sebagai pemegang hak siar eksklusif Piala Oscar mulai 2029 hingga 2033.
Video-video ini bisa berupa hiburan, edukasi, musik, vlog, tutorial, game, berita, dan banyak jenis lainnya.
Dengan YouTube, pengguna dapat menonton jutaan video dari berbagai kategori hingga mengunggah video sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved