Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
YOUTUBER Ferdian Paleka kapok memproduksi konten yang bersifat candaan atau prank hingga membuat dirinya menghuni bui selama hampir satu bulan.
Dia merasa menyesali perbuatan karena sempat ditahan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku "Prank" Ferdian Paleka
Seusai dibebaskan, ia juga kembali memohon maaf kepada seluruh pihak terutama korban. "Pastinya lebih positif ya (jika buat konten)," kata Ferdian di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/6).
Baca juga: Ferdian Paleka Ditangkap, Transpuan Kirim Bunga ke Mapolresta
Tetapi, dia mengaku belum merencanakan melakukan apapun setelah keluar dari jeruji tahanan. "Istirahat lah, di rumah dulu. Lihat nanti ke depannya," kata dia.
Baca juga: Polisi Benarkan Youtuber Ferdian Paleka Di-bully di Tahanan
Pengacara Ferdian Paleka, Rohman Hidayat, menegaskan korban prank kliennya telah mencabut laporan seiring perdamaian kedua belah pihak. "Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," kata Rohman.
Sehingga, ia memastikan kasus kliennya tersebut telah selesai di kepolisian karena sudah ada perdamaian. "Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pelapor dengan tersangka. Proses hukumnya sudah berhenti," kata dia.
Baca juga: Ferdian Paleka Ditahan Terpisah dari Tahanan Lain
Ferdian bersama seorang rekannya yang berinisial A, ditangkap di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat (8/5) pukul 01.00 WIB. Polisi juga telah menahan rekan Ferdian berinisial TF.
Penangkapan itu berawal dari laporan transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, sebagai korban aksi prank Ferdian Paleka.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. (Ant/X-15)
BMKG peringatkan potensi hujan lebat, kilat, dan angin kencang di Jawa Barat pada 4-10 Maret 2026. Waspada bencana hidrometeorologi di wilayah Jabar.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2026
SEBANYAK 60 Posko Piket Lebaran 2026 yang tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Posko itu bisa dijadikan tempat beristirahat, minum atau menggunakan toilet selama mudik lebaran 2026.
Tim yang telah dibentuk sejak 11 November 2025 ini dijadwalkan bertugas hingga 13 Januari 2026
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Melalui platform seperti YouTube dan Instagram, Endar Yuliwanto tidak hanya membagikan rutinitas harian seorang pegawai, tetapi juga membedah perspektif mendalam mengenai kewirausahaan.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
Sejak kemunculannya, Nussa telah menjadi ikon animasi yang lekat dengan nilai-nilai positif bagi anak-anak.
Blackpink resmi comeback dengan MV GO dan mini album Deadline. Simak detail konsep futuristik dan rekor 100 juta subscribers YouTube mereka di sini.
Konten ini biasanya berbentuk video, tetapi juga bisa mencakup siaran langsung, Shorts, dan postingan komunitas.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved