Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kapok Ngeprank, Ferdian Paleka Janji Buat Konten Positif

Henri Siagian
04/6/2020 20:51
Kapok Ngeprank, Ferdian Paleka Janji Buat Konten Positif
Youtuber Ferdian Paleka (kanan) setelah dibebaskan dari tahanan Polrestabes Bandung, di Bandung, Kamis (4/6).(Antara)

YOUTUBER Ferdian Paleka kapok memproduksi konten yang bersifat candaan atau prank hingga membuat dirinya menghuni bui selama hampir satu bulan.

Dia merasa menyesali perbuatan karena sempat ditahan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku "Prank" Ferdian Paleka

Seusai dibebaskan, ia juga kembali memohon maaf kepada seluruh pihak terutama korban. "Pastinya lebih positif ya (jika buat konten)," kata Ferdian di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/6).

Baca juga: Ferdian Paleka Ditangkap, Transpuan Kirim Bunga ke Mapolresta

Tetapi, dia mengaku belum merencanakan melakukan apapun setelah keluar dari jeruji tahanan. "Istirahat lah, di rumah dulu. Lihat nanti ke depannya," kata dia.

Baca juga: Polisi Benarkan Youtuber Ferdian Paleka Di-bully di Tahanan

Pengacara Ferdian Paleka, Rohman Hidayat, menegaskan korban prank kliennya telah mencabut laporan seiring perdamaian kedua belah pihak. "Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," kata Rohman.

Sehingga, ia memastikan kasus kliennya tersebut telah selesai di kepolisian karena sudah ada perdamaian. "Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pelapor dengan tersangka. Proses hukumnya sudah berhenti," kata dia.

Baca juga: Ferdian Paleka Ditahan Terpisah dari Tahanan Lain

Ferdian bersama seorang rekannya yang berinisial A, ditangkap di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat (8/5) pukul 01.00 WIB. Polisi juga telah menahan rekan Ferdian berinisial TF.

Penangkapan itu berawal dari laporan transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, sebagai korban aksi prank Ferdian Paleka.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya