Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akhirnya bertindak tegas dengan menutup sementara Pasar Kliwon menyusul adanya temuan pelanggaran para pedagang maupun pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk selalu memakai masker saat di dalam pasar.
Kepala Pasar Kliwon Sugito di Kudus, Kamis (4/6), membenarkan adanya keputusan penutupan Pasar Kliwon karena adanya pelanggaran protokol kesehatan yang sebelumnya sudah disampaikan dan disosialisasikan kepada pedagang maupun pengunjung.
"Dari sidak yang digelar sebelumnya, ternyata ditemukan pedagang yang membawa masker namun tidak dipakai, demikian halnya pembeli juga sama. Bahkan, Plt Bupati Kudus M. Hartopo yang melakukan inspeksi mendadak di pasar juga menemukan pemandangan serupa sehingga memutuskan untuk menutup sementara," ujarnya.
Penutupan pasar dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni mulai Jumat (5/6) hingga Sabtu (6/6).
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan menjadi efek jera bagi pedagang bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi penyakit virus korona (Covid-19) sangat penting dan menjadi kepentingan bersama. "Ketika ada salah satu pedagang yang terpapar Covid-19, tentunya yang lainnya juga ikut khawatir tertular," ujarnya.
Terkait dengan salah satu pedagang Pasar Kliwon yang positif COVID-19, dia membenarkan, yang bersangkutan merupakan warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara, dan teregristasi sebagai pedagang di Pasar Kliwon pada los 136 di blok A berjualan konveksi.
Hanya saja, kata dia, yang bersangkutan tidak selalu di pasar karena sebelumnya sedang ke Jawa Timur untuk kepentingan usaha.
Pemkab Kudus sendiri sudah menyosialisasikan rencana penutupan pasar melalui pengeras suara dari pagi hingga siang hari, termasuk Kepala Dinas Pasar Sudiharti juga ikut mengumumkan hal itu.
Surat terkait penutupan pasar tersebut, juga sudah diedarkan dengan harapan semuanya membaca.
Penutupan pasar juga berlaku untuk para pedagang kaki lima yang biasa berjualan di halaman pasar selama dua hari.
Berdasarkan surat edaran dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti tertanggal 4 Juni 2020, disebutkan alasan penutupan karena temuan pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di pasar masih banyak pedagang maupun pengunjung yang mematuhinya.
Selama penutupan pasar, akan dievaluasi dan penataan kembali serta penyemprotan disinfektan di lingkungan Pasar Kliwon. (OL-12)
Keunikan Pasar Pringgodani tidak hanya terletak pada alat pembayaran yang berbentuk kayu saja, tapi juga seluruh pedagang di sana wajib memakai pakaian tradisional khas Indonesia.
Ingatkah kamu masa kecilmu? Jika pertanyaan itu diajukan sekarang, mungkin jawabannya tidak. Meski begitu, pasti ada momen-momen spesial yang melekat di ingatan, seperti liburan keluarga
SELAIN dikenal sebagai negara dengan gurun pasir indah, Arab Saudi juga kaya akan keindahan alam dengan panorama yang menakjubkan mulai dari pegunungan hijau hingga pantai alami.
Inovasi yang dilakukan Diskoperdagin di antaranya dengan memaksimalkan promosi di media sosial
Kerusakan pada bagian atap terjadi di Pasar Hanggar Cokelat dan Pasar Rakyat Jabar Juara.
Pembangunan kios di Pasar Rakyat Ciranjang Jabar Juara dibiayai dari Pemprov Jawa Barat
Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie mengaku tidak tahu kepertian stafsus Munawir Azis ke Israel.
Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini mengaku belum mengetahui secara pasti kasus itu karena sedang perjalanan di luar kota.
Kasus covid-19 menurun, Bupati Kudus Hartopo meminta ujian sekolah dilaksanakan tatap muka (luring).
PEMPROV Jawa Tengah minta seluruh rumah sakit daerah mengantisipasi penanganan cepat lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus.
Secara langsung, Menkes meminta Gubernur Jateng melakukan advokasi sekaligus pendampingan pada Bupati Kudus, Hartopo dalam penanganan lonjakan Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved