Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Bangka Belitung (Babel) segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Raperda tersebut diajukan seiring akan adanya kebijakan memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, yang selama ini dirumahkan akibat pendemi covid-19.
"Kelonggaran ini tentunya bersyarat. Anjuran kesehatan protokol covid-19 harus diikuti seluruh masyarakat, yang melanggar akan ada sanksi," kata Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Jumat (29/5).
"Rabu (27/5), kami telah merancang rumusan Perda Covid-19 sebagai payung hukum sanksi covid-19 dan segera diajukan ke DPRD Babel," lanjutnya.
Baca juga: Rapid Test Massal Digencarkan
Disebutkanya, sektor yang diatur dalam Perda itu antara lain tentang fasilitas umum, seperti penerapan protokol covid-19 di RSUD yang ada di masing-masing daerah, penerapan protokol covid-19 di dunia pendidikan, rumah makan, hotel, dan semua fasilitas umum lainnya.
Setelah dievaluasi, yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 dan ternyata ada pelanggaran, petugas bisa memberikan hukuman karena sudah ada payung hukum. Bentuk sanksi ini berupa teguran lisan, tertulis, atau denda.
"Yang berhak memberikan tindakan ini yaitu petugas protokol covid-19 provinsi bekerja sama dengan protokol covid-19 di kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar," jelasnya.
Oleh karena itu, draf ini segera kami sampaikan ke Gubernur Babel dan apabila draf tersebut disetujui, draf ini segera disampaikan kepada DPRD untuk diparipurnakan menjadi perda.
Ia berharap, minggu pertama Juni 2020, Perda Covid-19 di Babel segera diterapkan, sehingga mata rantai penyebaran virus ini dapat diputuskan, karena sudah ada kepastian hukum.
"Apabila ini terjadi, berarti Babel yang pertama sudah melaksanakan Surat Edaran Mendagri Nomor 440 Tahun 2020, mengenai Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19," paparnya.
"Kami yakni suasana menuju kehidupan normal kembali dapat terwujud, apabila perda ini dapat diterapkan sebagaimana mestinya," imbuh Wagub. (OL-1)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved