Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Bangka Belitung (Babel) segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Raperda tersebut diajukan seiring akan adanya kebijakan memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, yang selama ini dirumahkan akibat pendemi covid-19.
"Kelonggaran ini tentunya bersyarat. Anjuran kesehatan protokol covid-19 harus diikuti seluruh masyarakat, yang melanggar akan ada sanksi," kata Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah di Pangkalpinang, Jumat (29/5).
"Rabu (27/5), kami telah merancang rumusan Perda Covid-19 sebagai payung hukum sanksi covid-19 dan segera diajukan ke DPRD Babel," lanjutnya.
Baca juga: Rapid Test Massal Digencarkan
Disebutkanya, sektor yang diatur dalam Perda itu antara lain tentang fasilitas umum, seperti penerapan protokol covid-19 di RSUD yang ada di masing-masing daerah, penerapan protokol covid-19 di dunia pendidikan, rumah makan, hotel, dan semua fasilitas umum lainnya.
Setelah dievaluasi, yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 dan ternyata ada pelanggaran, petugas bisa memberikan hukuman karena sudah ada payung hukum. Bentuk sanksi ini berupa teguran lisan, tertulis, atau denda.
"Yang berhak memberikan tindakan ini yaitu petugas protokol covid-19 provinsi bekerja sama dengan protokol covid-19 di kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar," jelasnya.
Oleh karena itu, draf ini segera kami sampaikan ke Gubernur Babel dan apabila draf tersebut disetujui, draf ini segera disampaikan kepada DPRD untuk diparipurnakan menjadi perda.
Ia berharap, minggu pertama Juni 2020, Perda Covid-19 di Babel segera diterapkan, sehingga mata rantai penyebaran virus ini dapat diputuskan, karena sudah ada kepastian hukum.
"Apabila ini terjadi, berarti Babel yang pertama sudah melaksanakan Surat Edaran Mendagri Nomor 440 Tahun 2020, mengenai Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19," paparnya.
"Kami yakni suasana menuju kehidupan normal kembali dapat terwujud, apabila perda ini dapat diterapkan sebagaimana mestinya," imbuh Wagub. (OL-1)
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved