Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH Provinsi Maluku Utara memberlakukan pembatasan wilayah, sehingga masyarakat yang bepergian harus memiliki surat keterangan sehat dan hasil rapid test covid-19. Hal ini dipicu masih tingginya kasus covid-19 di sejumlah wilayah di Maluku Utara, antara lain Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Morotai.
Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Utara, Mulyadi Tutupoho mengatakan masyarakat yang bepergian keluar daerah harus memiliki surta keterangan sehat dan rapid test covid-19.
"Gugus Tugas hanya melayani administrasi, dan tidak melayani rapid test. Pelayanan masyarakat untuk rapid test masyarakat bisa ke laboratorium klinik Prodia, Kimia Farma, puskesmas atau ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda)," kata Mulyadi Tutupoho, Rabu (27/5).
Sedangkan pelayanan administrasi surat izin melakukan perjalanan di Gugus Tugas tidak dikenai biaya apapun. Namun saat mengurus surat perjalanan, warga harus melampirkan pemeriksaan rapid test.
"Dan untuk melakukan perjalanan setiap masyarakat wajib memenuhi dan melengkapi persyaratan-persyaratan ketika ingin keluar daerah. Persyaratan ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020," ujar Mulyadi.
Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nasional disebutkan, ada empat kelompok perjalanan lintas daerah di tengah pandemi yang dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Empat kelompok tersebut adalah perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta, perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat, perjalanan orang yang anggota inti keluarganya meninggal dunia, dan repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.
baca juga: Pergi tanpa Masker, Langsung Rapid Test
Adapun syarat-syarat yang harus dikantongi adalah kartu identitas dan keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, rapid test, atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, klinik atau puskesmas setempat. Daerah yang tak punya fasilitas rapid test warganya bisa meminta surat keterangan bebas influenza dari fasilitas kesehatan setempat.
Selain itu, disyaratkan juga surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal setingkat eselon II bagi pelaku perjalanan dinas, serta surat rujukan bagi pasien yang hendak dirujuk. (OL-3)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Vulvovaginitis yang bergejala keputihan, nyeri, dan gatal amatlah mengganggu. Ketepatan diagnosis menentukan efektivitas pengobatannya.
Testing dan tracer dilakukan untuk Mencegah terjadinya klaster Covid-19 di lingkungan sekolah selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Gus Muhaimin mendesak aparat kepolisian dan dinas terkait untuk mengusut temuan ribuan limbah bekas alat tes antigen di sepanjang pantai di Selat Bali.
Akses tes Covid-19 yang cepat dan andal, dan mengurangi penyebaran infeksi seiring semakin banyaknya orang kembali melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari di Indonesia.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp45.000 menjadi Rp35.000.
Wakil Ketua BURT Evita Nursanty mengungkapkan kebijakan daerah tersebut menimbulkan pertanyaan dari sebagian besar masyarakat pelaku perjalanan moda transportasi udara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved