Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TERHITUNG hari ini, ( Kamis 21/5) Kota Palembang, Sumsel menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 2 Juni 2020. Untuk itu, Pemerintah Provinsi
Sumatra Selatan (Sumsel) mengikuti aturan yang ada, diantaranya dengan membatasi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Selama PSBB jam kerja ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel dibatasi maksimal 5 jam, dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel Nora Elisya, Kamis (21/5).
Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan surat edaran nomor 800/1544/BKD.I/2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel, pada pelaksanaan PSBB dalam wilayah Kota Palembang.
Selain pembatasan jam kerja maksimal 5 jam, pekerja yang berkerja di tempat kerja/kantor juga dibatasi sebanyak maksimal sepertiga dari total pekerja setiap harinya. Kecuali tempat kerja/kantor yang jumlah pekerjaan kurang atau sama dengan lima orang.
"Bagi ASN yang tidak bekerja di kantor, tetap melakukan aktivitas kerja di rumah (work from home). Untuk pengaturan dan pembagian kerja ASN, agar diatur oleh masing-masing OPD," ungkapnya.
Menurut Nora meskipun jam kerja dibatasi namun pelayanan yang diberikan di tempat kerja/usaha harus tetap berjalan dengan baik. Selama melaksanakan pekerjaan juga harus memperhatikan protokol kesehatan, untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
"Di tempat kerja/kantor wajib menyediakan pengukuran suhu, fasilitas cuci tangan/hand sanitizer, yang memadai dan mudah diakses. Jika ada pekerjaan yang terpapar Covid-19 diberi perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Nora pun menambahkan, penyesuaian sistem kerja bagi ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel ini berlaku mulai tanggal 20 Mei hingga 2 Juni 2020. Selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. (OL-13)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved