Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERHITUNG hari ini, ( Kamis 21/5) Kota Palembang, Sumsel menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 2 Juni 2020. Untuk itu, Pemerintah Provinsi
Sumatra Selatan (Sumsel) mengikuti aturan yang ada, diantaranya dengan membatasi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Selama PSBB jam kerja ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel dibatasi maksimal 5 jam, dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel Nora Elisya, Kamis (21/5).
Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan surat edaran nomor 800/1544/BKD.I/2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel, pada pelaksanaan PSBB dalam wilayah Kota Palembang.
Selain pembatasan jam kerja maksimal 5 jam, pekerja yang berkerja di tempat kerja/kantor juga dibatasi sebanyak maksimal sepertiga dari total pekerja setiap harinya. Kecuali tempat kerja/kantor yang jumlah pekerjaan kurang atau sama dengan lima orang.
"Bagi ASN yang tidak bekerja di kantor, tetap melakukan aktivitas kerja di rumah (work from home). Untuk pengaturan dan pembagian kerja ASN, agar diatur oleh masing-masing OPD," ungkapnya.
Menurut Nora meskipun jam kerja dibatasi namun pelayanan yang diberikan di tempat kerja/usaha harus tetap berjalan dengan baik. Selama melaksanakan pekerjaan juga harus memperhatikan protokol kesehatan, untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
"Di tempat kerja/kantor wajib menyediakan pengukuran suhu, fasilitas cuci tangan/hand sanitizer, yang memadai dan mudah diakses. Jika ada pekerjaan yang terpapar Covid-19 diberi perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Nora pun menambahkan, penyesuaian sistem kerja bagi ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel ini berlaku mulai tanggal 20 Mei hingga 2 Juni 2020. Selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. (OL-13)
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved