Kepolisian Ungkap Peredaran Narkoba di LP Klaten

Djoko Sardjono
21/5/2020 15:30
Kepolisian Ungkap Peredaran Narkoba di LP Klaten
Kasatresnarkoba AK Mulyanto didampingi Kasubag Humas Iptu Nahrowi dalam jumpa pers kasus narkoba di Mapolres Klaten, Kamis (21/5)(MI/Djoko Sardjono)

PEREDARAN narkoba di Lapas Kelas II B Klaten, Jawa Tengah, diungkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten. Satu tersangka ditangkap setelah paket makanan yang akan dikirim untuk warga binaan terdapat sabu dan inex yang dimasukkan di dalam leher ayam.

Kasat Reserse Narkoba AK Mulyanto mengatakan, dalam kasus narkoba ini tersangka Wahyu Nugroho Dwi Prayitno alias Femo, 31, warga Klaten Tengah, akan mengirim paket sabu dan inex dalam makanan itu untuk Jujuk Haryanto, 37, warga binaan Lapas Kelas IIB Klaten.

Namun, lanjut Mulyanto, saat dilakukan pemeriksaan makanan yang akan dikirim untuk warga binaan, Jujuk Haryanto, petugas menemukan paket sabu dan inex yang dimasukkan dalam makanan. Penemuan narkoba itu langsung dilaporkan tugas ke Satresnarkoba Polres Klaten.

Atas laporan petugas Lapas Kelas IIB Klaten, tim Opsnal Satresnarkoba langsung meluncur ke lapas guna memastikan barang berupa makanan yang akan dikirim salah satu pengunjung  untuk warga binaan itu terdapat narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas Satresnarkoba, makanan yang dikirim untuk warga binaan benar terdapat paket sabu dan inex yang dimasukkan di dalam leher ayam. Tersangka Wahyu Nugroho Dwi Prayitno ditangkap di Kalibawang, Kulonprogo.

Petugas mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu, masing-masing berat 2,82 gram, 1,04 gram, 0,98 gram, dan 0,94 gram, serta satu plastik klip kecil berisi 4 butir pil warna hijau mirip bentuk huruf B dengan berat 1,77 gram.

Tersangka Wahyu kepada wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (20/5), mengaku nekat mengirim sabu dan inex ke Lapas Kelas IIB Klaten, karena ingin membalas budi baik Jujuk Haryanto, warga Semarang yang kini menjadi warga binaan lapas tersebut.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) sub-pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-13)

Baca Juga: Masyarakat Harus Disiplin agar Upaya Tenaga Medis Tak Percuma



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya