Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEREDARAN narkoba di Lapas Kelas II B Klaten, Jawa Tengah, diungkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten. Satu tersangka ditangkap setelah paket makanan yang akan dikirim untuk warga binaan terdapat sabu dan inex yang dimasukkan di dalam leher ayam.
Kasat Reserse Narkoba AK Mulyanto mengatakan, dalam kasus narkoba ini tersangka Wahyu Nugroho Dwi Prayitno alias Femo, 31, warga Klaten Tengah, akan mengirim paket sabu dan inex dalam makanan itu untuk Jujuk Haryanto, 37, warga binaan Lapas Kelas IIB Klaten.
Namun, lanjut Mulyanto, saat dilakukan pemeriksaan makanan yang akan dikirim untuk warga binaan, Jujuk Haryanto, petugas menemukan paket sabu dan inex yang dimasukkan dalam makanan. Penemuan narkoba itu langsung dilaporkan tugas ke Satresnarkoba Polres Klaten.
Atas laporan petugas Lapas Kelas IIB Klaten, tim Opsnal Satresnarkoba langsung meluncur ke lapas guna memastikan barang berupa makanan yang akan dikirim salah satu pengunjung untuk warga binaan itu terdapat narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas Satresnarkoba, makanan yang dikirim untuk warga binaan benar terdapat paket sabu dan inex yang dimasukkan di dalam leher ayam. Tersangka Wahyu Nugroho Dwi Prayitno ditangkap di Kalibawang, Kulonprogo.
Petugas mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu, masing-masing berat 2,82 gram, 1,04 gram, 0,98 gram, dan 0,94 gram, serta satu plastik klip kecil berisi 4 butir pil warna hijau mirip bentuk huruf B dengan berat 1,77 gram.
Tersangka Wahyu kepada wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (20/5), mengaku nekat mengirim sabu dan inex ke Lapas Kelas IIB Klaten, karena ingin membalas budi baik Jujuk Haryanto, warga Semarang yang kini menjadi warga binaan lapas tersebut.
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) sub-pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-13)
Baca Juga: Masyarakat Harus Disiplin agar Upaya Tenaga Medis Tak Percuma
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved