Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
PEREDARAN narkoba di Lapas Kelas II B Klaten, Jawa Tengah, diungkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten. Satu tersangka ditangkap setelah paket makanan yang akan dikirim untuk warga binaan terdapat sabu dan inex yang dimasukkan di dalam leher ayam.
Kasat Reserse Narkoba AK Mulyanto mengatakan, dalam kasus narkoba ini tersangka Wahyu Nugroho Dwi Prayitno alias Femo, 31, warga Klaten Tengah, akan mengirim paket sabu dan inex dalam makanan itu untuk Jujuk Haryanto, 37, warga binaan Lapas Kelas IIB Klaten.
Namun, lanjut Mulyanto, saat dilakukan pemeriksaan makanan yang akan dikirim untuk warga binaan, Jujuk Haryanto, petugas menemukan paket sabu dan inex yang dimasukkan dalam makanan. Penemuan narkoba itu langsung dilaporkan tugas ke Satresnarkoba Polres Klaten.
Atas laporan petugas Lapas Kelas IIB Klaten, tim Opsnal Satresnarkoba langsung meluncur ke lapas guna memastikan barang berupa makanan yang akan dikirim salah satu pengunjung untuk warga binaan itu terdapat narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas Satresnarkoba, makanan yang dikirim untuk warga binaan benar terdapat paket sabu dan inex yang dimasukkan di dalam leher ayam. Tersangka Wahyu Nugroho Dwi Prayitno ditangkap di Kalibawang, Kulonprogo.
Petugas mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu, masing-masing berat 2,82 gram, 1,04 gram, 0,98 gram, dan 0,94 gram, serta satu plastik klip kecil berisi 4 butir pil warna hijau mirip bentuk huruf B dengan berat 1,77 gram.
Tersangka Wahyu kepada wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (20/5), mengaku nekat mengirim sabu dan inex ke Lapas Kelas IIB Klaten, karena ingin membalas budi baik Jujuk Haryanto, warga Semarang yang kini menjadi warga binaan lapas tersebut.
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) sub-pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-13)
Baca Juga: Masyarakat Harus Disiplin agar Upaya Tenaga Medis Tak Percuma
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved