Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) yang kembali dilanjutkan di sejumlah daerah harus diiringi dengan ketegasan. Penegakkan hukum penting dilakukan agar penerapan kebijakan tersebut memberi efek jera sehingga akan mengurangi bahkan menghilangkan penyebaran virus korona (covid-19).
Demikian disampaikan guru besar politik dan keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi, dalam diskusi bertajuk Dinamika Keamanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keamanan Nasional, di Bandung, Rabu (20/5).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kajiannya, indeks keamanan pada masa pandemi ini berada pada angka 0,47 dari rentang penilaian 0-1. Angka ini muncul dari sejumlah parameter yang dihitungnya seperti pergerakan masyarakat, konsentrasi massa, ketersediaan kebutuhan dasar, penegakkan hukum, perluasan pandemi, dan koordinasi kelembagaan.
"Nilai 0 diartikan keamanan kondusif, nilai 1 diartikan keamanan tidak kondusif," kata Muradi.
Mengacu kepada hasil kajiannya, masih terdapat kekurangan dalam tiga parameter terakhir itu. Menurutnya, saat ini penegakan hukum masih rendah karena belum ada ketegasan bagi pelanggar PSBB sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Ketidaktegasan ini terjadi karena tidak adanya kewenangan bagi polisi dan TNI dalam menjalankan tugasnya.
"Instrumen hukum PSBB kurang kuat karena hanya berdasarkan undang-undang karantina wilayah dan penanggulangan bencana," tambahnya.
Sebagai contoh, terlihat sejumlah pelanggar larangan mudik yang hanya diminta pulang kembali oleh aparat yang bertugas sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Seharusnya, perlu penambahan instrumen hukum dalam PSBB agar peran polisi bisa lebih maksimal. Salah satunya dengan menggunakan unsur pidana. Dengan begitu, dia meyakini kepolisian akan lebih leluasa dalam menindak pelanggar PSBB seperti dengan memberi hukuman kurungan.
"Jadi mereka yang ngeyel (tidak mematuhi protokol kesehatan) selama PSBB bisa segera ditangani. Ini penting agar memberi efek jera," paparnya.
Tak hanya itu, jika dengan hukum pidana masih kurang, menurutnya perlu digunakan darurat sipil bahkan darurat militer agar PSBB berjalan efektif.
"Tapi saya tidak berharap PSBB plus darurat sipil atau PSBB plus darurat militer. Saya berharap dengan (PSBB) ditambahkan hukum pidana, sudah bisa memberi efek jera (bagi pelanggar)," harap Muradi.
Jika ketidaktegasan dalam PSBB ini berlanjut, menurutnya akan terjadi eskalasi ancaman keamanan pada parameter lain, yakni meluasnya penyebaran virus korona. Terlebih, saat ini memasuki arus mudik Lebaran 2020 sehingga sangat berpotensi untuk menyebarkan covid-19.
"Sekarang saja covid-19 sudah ada di 34 provinsi," katanya.
baca juga: Harkitnas, Forum BUMN Kemenkeu Maluku Utara Bagikan Alkes
Selain itu, eskalasi ancaman keamanan pun bisa terjadi karena buruknya koordinasi kelembagaan terutama antara pemerintah pusat dengan daerah. Ini terlihat dari pembagian bantuan sosial dari setiap instansi yang terkesan berjalan sendiri-sendiri.
"Sehingga pembagian bantuan sosial untuk masyarakat tidak merata. Ada yang sudah terbagi lima kali bantuan (sosial), ada yang belum sama sekali," katanya.
Sedangkan pemberlakukan PSBB yang kembali diperpanjang merupakan langkah tepat karena sampai sekarang belum diketahui kapan pandemi akan berakhir. Terlebih junlah pasien positif covid-19 terus bertambah sehingga diperlukan penanganan serius. (OL-3
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved