Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Majelis Ulama Indonesia mengimbau warga Jawa Barat agar melaksanakan salat Idul Fitri 2020 di rumah baik secara sendiri maupun terbatas bersama keluarga. Cara ini dirasa penting untuk mencegah penyebaran virus covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi.
Ketua MUI Jawa Barat Rachmat Syafei mengatakan pihaknya menyadari tingginya antusiasme masyarakat untuk menggelar salat Ied pada setiap momentum Lebaran. Terlebih, pelaksanaan salat Idul Fitri memang disunahkan di masjid atau lapangan secara bersama-sama.
Namun, mengingat kondisi saat ini yang masih pandemi covid-19, akan lebih baik jika ibadah tersebut dilaksanakan masing-masing di rumah.
"Ini memang sulit. Tapi karena kondisi sekarang berbeda, masyarakat lebih baik salat Ied di rumah," kata Rachmat di Bandung, Selasa (19/5).
Rachmat juga menuturkan berdasarkan fiqih pun telah jelas dinyatakan bahwa mencegah kerusakan harus lebih diutamakan dibandingkan melakukan kebaikan yang mendatangkan pahala. "Mencegah mafsadat harus didahulukan daripada mengambil manfaat," tegasnya.
Atas dasar inilah, lanjutnya, MUI telah mengeluarkan fatwa yang diharapkan bisa menjadi pedoman bagi muslim untuk menggelar salat Idul Fitri tahun ini di rumah.
Dalam fatwa itu, masyarakat di daerah yang penyebaran virus covid-19-nya belum mereda agar melaksanakan takbiran dan
salat Idul Fitri 1441 H di rumah.
Sedangkan bagi warga yang berada di daerah yang tren penyebaran virusnya sudah mereda, bisa melaksanakan ibadah tersebut secara bersama-sama baik di masjid maupun lapangan.
Daerah yang sudah masuk zona hijau (terbebas dari covid-19) itu ditandai dengan tidak adanya warga yang terpapar virus tersebut.
"Ditandai dengan angka kasus covid-19 yang menurun, kerumunan orang berkurang. Jadi, dibolehkan salat Ied, dengan catatan terkendali dan dianggap aman menurut ahli yang kredibel," paparnya.
Baca juga: Lebaran: Permintaan Kue Kering di Banyuwangi Meningkat
Namun, Rachmat meyakini untuk mendapatkan kepastian tersebut sangat sulit. Hal inipun dibenarkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menilai di wilayahnya saat ini tidak ada yang masuk zona hijau.
Oleh karena itu, Rachmat kembali mengimbau masyarakat agar melaksanakan takbiran dan salat Idul Fitri di rumah, baik sendiri maupun terbatas bersama keluarga. "Walaupun kurang afdal karena sendiri (salat di rumah), tapi kita mendapat keutamaan karena menghindari kerusakan bagi masyarakat," katanya.
Dia juga kembali mengingatkan bahwa menghindari kerusakan pahalanya lebih besar dibandingkan melaksanakan ibadah tersebut. "Menjaga mafsadat untuk masyarakat lebih besar pahalanya dibandingkan salat sunah Idul Fitri," katanya.
Jika masih ada warga yang tetap melaksanakan salat Idul Fitri bersama-sama di masjid atau lapangan, Rachmat mengingatkan agar tetap mematuhi protokol covid-19. "Harus tetap memenuhi protokol kesehatan. Memang memberatkan, tapi sudahlah lebih baik di rumah," pungkasnya. (OL-14)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved