Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Para Pelanggar PSBB ini Dihukum Nyanyi Bagimu Negeri dan Menyapu

Heri Susetyo
17/5/2020 13:46
Para Pelanggar PSBB ini Dihukum Nyanyi Bagimu Negeri dan Menyapu
Seratus sepuluh pelanggar PSBB membersihkan Mapolres Sidoarjo.(MI/Heri Susetyo)

Sedikitnya 110 warga Kabupaten Sidoarjo yang terjaring razia pelanggaran jam malam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Sabtu malam (16/5) hingga Minggu dinihari (17/5). Mereka dihukum menyanyikan lagu 'Bagimu Negeri' dan bersih-bersih atau menyapu.

Hukuman pelanggar PSBB ini dilakukan di halaman Mapolresta Sidoarjo, Minggu pagi (17/5). Sebagian di antara mereka mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB'.

Menyanyikan lagu 'Bagimu Negeri' adalah sanksi pertama yang harus dijalani pelanggar PSBB. Kemudian mereka harus membersihkan atau menyapu halaman dan sekitaran dapur umum Mapolresta Sidoarjo.

Baca Juga: Jelang PSBB, Polisi Siapkan Check Point di Pintu Masuk Sidoarjo

Hukuman itu untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak menaati peraturan PSBB tahap dua. "Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu malam, mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," kata Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito, Minggu (17/5).

Menurut Mujito, semua pelanggar PSBB ini dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan dan menjalani rapid test. Namun hasil rapid test tersebut semua non-reaktif.

Hukuman menyapu halaman itu diberikan pada warga yang baru sekali melanggar aturan PSBB. Apabila tertangkap petugas melanggar aturan PSBB lagi, sanksinya lebih berat yaitu membantu di dapur umum dan memakamkan korban Covid-19. (HS/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya