Penerima Bansos di DIY Sepakat Tidak Terima Bantuan Ganda

Agus Utantoro
16/5/2020 06:09
Penerima Bansos di DIY Sepakat Tidak Terima Bantuan Ganda
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X saat mengumumkan penerima bantuan sosial tunai, Jumat (15/5/2020).(MI/Agus Utantoro)

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan sebelum menerima bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp600.000 per bulan, sebanyak 169.383 kepala keluarga di DIY harus menunjukkan KTP (kartu tanda penduduk) dan menandatangani persetujuan penerimaan Rp600.000 dan tidak menerima bantuan ganda. Jika kemudian menerima ganda, maka harus dikembalikan.

Bantuan sosial yang disalurkan melalui Bank BPD ini, kata Sri Sultan, Jumat (15/8), setiap KK menerima Rp600.000 per bulan untuk penerimaan tiga bulan menjadi Rp1.800.000 per KK per bulan.

"Mereka menerimanya Rp600.000untuk tiga bulan, mulai April," kata Sri Sultan.

Menurut Sri Sultan, bantuan sosial sebesar Rp600.000 per KK per bulan itu berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp200.000 per KK ditambah Rp400.000 per KK yang dananya berasal dari APBD DIY. Dengan demikian, lanjut Sri Sultan, dana yang dikeluarkan oleh Pemda DIY mencapai Rp203,23 miliar.

baca juga: PT SAL Bantah Ada Penyerangan ke Orang Rimba

"Sebanyak 169.383 KK penerima bansos dipastikan telah diverifikasi dan jumlah ini juga sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di DIY. Guna membantun akuntabilitas setiap kelurahan harus memajang daftar nama penerima. Dan yang sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum. Tidak dapat diwakilkan," tegasnya.

Sri Sultan menambahkan bagi warga yang kondisi ekonominya mesti mendapat bantuan namun tidak masuk dalam daftar, dipersilahkan menyampaikan kepada kelurahan. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya