Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kerumunan Warga Malah Terjadi di Kantor Dinas Dukcapil Kupang

Palce Amalo
14/5/2020 22:02
Kerumunan Warga Malah Terjadi di Kantor Dinas Dukcapil Kupang
Kerumunan warga di Dinas Dukcapil Kota Kupang(MI/Palce Amalo)

MASIH ada warga di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengabaikan larangan berkerumun yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang dan provinsi.

Di antaranya di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Kamis (14/5).

Petugas sudah mengatur jarak aman tempat duduk warga yang datang untuk mengurus berbagai kebutuhan di kantor tersebut, namun tetap diabaikan warga. Warga terlihat berkerumuan dan berdesak-desakan saat menerima nomor antrean, saat keluar, atau masuk ruangan.

Selama masa pendemi covid-19, Dispendukcapil Kota Kupang tetap buka namun hanya dari pukul 08.00-12.00 Wita, namun hanya terbatas melayani pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk pembuatan kartu BPJS, siswa dan mahasiswa yang akan melanjutkan sekolah dan masuk kuliah dan warga yang akan mendaftar sebagai calon anggota polisi dan TNI.

Baca juga: UMKM dan PKL di Kota Cirebon Dapatkan Dana Bantuan Sosial

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase mengatakan pihaknya mengingatkan warga lewat pengeras suara untuk tidak berdesak-desakan tetapi diabaikan.

Hal itu terjadi karena warga yang datang dalam jumlah banyak, umumnya mengurus KK dan KTP untuk kebutuhan mendapat bantuan dar pemerintah terkait pandemi covid-19. "Mereka tidak berpikir keselamatan orang lain, padahal kita sudah membuat pembatasan," ujarnya.

Karena warga mengabaikan imbauan pemerintah, menurut dia, mulai Jumat (15/5), warga yang tidak masuk kategori mengurus surat-surat untuk masuk sekolah, kuliah, pengurusan kartu BPJS dan masuk Polri dan TNI, tidak akan dilayani. "Saya minta mereka tidak usah datang dulu," ujarnya.

Mereka boleh datang setelah pandemi covid-19 dinyatakan berakhir. Jika ada warga yang tidak masuk kategori tersebut, tetapi nekat datang ke kantor Dinas Dukcapil, kata Agus, akan dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Boleh datang kalau situasi sudah normal, kami  akan layani sampai seribu orang per hari," tandasnya. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya