Sopir Truk Dmintai Rp150 Ribu untuk Stiker Jaminan Lolos Pos PSBB

Henri Siagian
13/5/2020 18:07
Sopir Truk Dmintai Rp150 Ribu untuk Stiker Jaminan Lolos Pos PSBB
Polisi menunjukan barang bukti aksi pungli yang terjadi di Kabupaten Bandung.(Antara)

SOPIR truk angkutan barang dan sembako di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dimintai Rp150 ribu untuk membeli stiker agar bisa melewati pos pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wakapolresta Bandung selaku Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) AKB Antonius Agus Rahmanto mengungkap, polisi menangkap lima orang yang melakukan pungli itu.

Baca juga: Kopiah Karung Goni Produksi Kudus Kebanjiran Pesanan

Antonius mengatakan, lima orang berinsial MF, 29, ES, 23, FM, 21, CE, 18, dan NRS, 23, menggunakan modus penjualan stiker yang diklaim bisa meloloskan kendaraan saat melewati pos PSBB.

"Penjualan memaksa stiker yang dapat digunakan untuk meloloskan kendaraan di pos PSBB. Stiker itu harganya Rp150 ribu dan apabila melintas berikutnya dikenai Rp5 ribu sampai Rp10 ribu," kata Antonius di Bandung, Rabu (13/5).

Baca juga: Ridwal Kamil : 63 Persen Jabar Bebas Pergerakan Covid 19

Stiker yang dijual itu bertuliskan 'KAWAL 1' yang ditempel di kendaraan para korban. Para pelaku, kata Antonius, menyasar kendaraan atau truk angkutan barang dan sembako yang mengarah ke Bandung.

"Padahal kendaraan-kendaraan angkutan itu memang diprioritaskan untuk beroperasi saat PSBB. Namun itu malah jadi modus para pelaku," kata dia.

Apabila para sopir angkutan kendaraan tidak mau menuruti jual paksa itu, menurutnya, para pelaku bakal mengejar kendaraan tersebut.

"Ini baru puluhan yang terlihat dari catatan mereka, tapi kita cari catatan yang penuh. Kita akan dalami lagi mereka setornya ke mana," ujar dia. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya