Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya membenarkan perundungan terhadap pelaku kasus prank bantuan sembako sampah, Ferdian Paleka, di dalam sel tahanan.
"Video viral di dalam tahanan memang benar, itu terjadi karena para tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah," kata Ulung di Bandung, Sabtu (9/5).
Perundungan di dalam tahanan ini diketahui setelah videonya beredar luas di media sosial. Termasuk di akun Instagram @barlay_gilang93.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku "Prank" Ferdian Paleka
Dalam video berdurasi 31 detik itu, Ferdian Paleka disuruh masuk ke dalam tong sampah berwarna kuning oleh sesama tahanan. Dengan hanya mengenakan celana dalam, Youtuber itu menuruti permintaan untuk masuk ke dalam tong sampah.
"Masuk-masuk-masuk. Jongkok-jongkok," ucap tahanan lain.
Baca juga: Penangkapan Ferdian Paleka Diawali Kejar-Kejaran di Jalan Tol
Sementara pada video lainnya yang berdurasi 42 detik, Ferdian disuruh push up. Ejekan yang menyerupai tingkah lakunya saat jadi Youtuber pun terlihat jelas.
"Sok buru eureun (ayo cepat berhenti push upnya). Padahal bohong," ucap penghuni sel lainnya.
Menurut Ulung, video itu berasal dari salah satu telepon seluler (ponsel) milik tahanan. Ponsel itu, kata dia, diduga diselundupkan ke dalam sel bersamaan dengan masuknya makanan dari luar.
"Pada saat pandemik ini di Polrestabes tidak menerima kunjungan kecuali makanan. Mungkin (ponsel) diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Menduga Kaburnya Ferdian Paleka Dibantu Keluarga
Dengan adanya hal tersebut, dia akan melakukan pemeriksaan kepada para penjaga sel hingga kepada para atasannya untuk diminta pertanggungjawabannya.
Selain itu, pihak Polrestabes Bandung juga tidak akan lagi menerima makanan dari luar untuk para tahanan. Sehingga tidak ada lagi yang bisa menyelundupkan barang apapun termasuk ponsel.
"Saat ini kami melakukan pemeriksaan terhadap Ferdian, dia tetap sehat dan tidak ada kekurangan apapun juga. Kita sementara melakukan pemisahan dulu, menunggu situasi aman dulu," kata dia. (Ant/X-15)
Bayu Anggoro
FENOMENA LGBT merupakan isu sensitif, tetapi tidak bisa diabaikan. Survei internal KGSB menunjukkan keberagaman pandangan guru.
Presiden AS, Donald Trump, baru saja menandatangani perintah eksekutif yang melarang perempuan transgender untuk berkompetisi dalam kategori olahraga perempuan.
Polisi pun telah menetapkan 3 tersangka dari 56 orang tersebut, dengan inisal RH, RE, dan BP. Diduga ketiga tersangka merupakan penyelenggara praktik pesta seks sesama jenis laki-laki.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif, termasuk untuk melarang aggota LGBT dan transgender di militer AS.
Nurma mengatakan pada awalnya pihaknya menerima laporan dari warga di salah satu mal kawasan Grogol Utara itu, ada keributan.
Terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT. Sebabnya, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa.
Tanpa pemahaman dan kontrol diri yang baik, kebiasaan membagikan informasi dan konten di media sosial bisa mengganggu dan merugikan orang lain.
Oversharing di media sosial berkaitan dengan kebutuhan mendapatkan validasi dari orang lain.
AKTRIS Tissa Biani kini tengah menyambut perilisan film terbaru yang dibintanginya, Norma Antara Mertua dan Menantu saat Lebaran.
Melansir dari situs Times of India, terdapat 5 alasan yang membuat sejumlah orang jarang posting foto dengan pasangan di medsos, ini daftarnya.
Tantangan sebenarnya adalah apakah bisa platform media sosial betul-betul mendeteksi secara akurat, bahwa akun tersebut merupakan akun media sosial dari anak-anak.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved