Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya membenarkan perundungan terhadap pelaku kasus prank bantuan sembako sampah, Ferdian Paleka, di dalam sel tahanan.
"Video viral di dalam tahanan memang benar, itu terjadi karena para tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah," kata Ulung di Bandung, Sabtu (9/5).
Perundungan di dalam tahanan ini diketahui setelah videonya beredar luas di media sosial. Termasuk di akun Instagram @barlay_gilang93.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku "Prank" Ferdian Paleka
Dalam video berdurasi 31 detik itu, Ferdian Paleka disuruh masuk ke dalam tong sampah berwarna kuning oleh sesama tahanan. Dengan hanya mengenakan celana dalam, Youtuber itu menuruti permintaan untuk masuk ke dalam tong sampah.
"Masuk-masuk-masuk. Jongkok-jongkok," ucap tahanan lain.
Baca juga: Penangkapan Ferdian Paleka Diawali Kejar-Kejaran di Jalan Tol
Sementara pada video lainnya yang berdurasi 42 detik, Ferdian disuruh push up. Ejekan yang menyerupai tingkah lakunya saat jadi Youtuber pun terlihat jelas.
"Sok buru eureun (ayo cepat berhenti push upnya). Padahal bohong," ucap penghuni sel lainnya.
Menurut Ulung, video itu berasal dari salah satu telepon seluler (ponsel) milik tahanan. Ponsel itu, kata dia, diduga diselundupkan ke dalam sel bersamaan dengan masuknya makanan dari luar.
"Pada saat pandemik ini di Polrestabes tidak menerima kunjungan kecuali makanan. Mungkin (ponsel) diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Menduga Kaburnya Ferdian Paleka Dibantu Keluarga
Dengan adanya hal tersebut, dia akan melakukan pemeriksaan kepada para penjaga sel hingga kepada para atasannya untuk diminta pertanggungjawabannya.
Selain itu, pihak Polrestabes Bandung juga tidak akan lagi menerima makanan dari luar untuk para tahanan. Sehingga tidak ada lagi yang bisa menyelundupkan barang apapun termasuk ponsel.
"Saat ini kami melakukan pemeriksaan terhadap Ferdian, dia tetap sehat dan tidak ada kekurangan apapun juga. Kita sementara melakukan pemisahan dulu, menunggu situasi aman dulu," kata dia. (Ant/X-15)
Bayu Anggoro
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap isu sosial dan moral di lingkungan kampus.
Polri mengakui ada anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
FENOMENA LGBT merupakan isu sensitif, tetapi tidak bisa diabaikan. Survei internal KGSB menunjukkan keberagaman pandangan guru.
Presiden AS, Donald Trump, baru saja menandatangani perintah eksekutif yang melarang perempuan transgender untuk berkompetisi dalam kategori olahraga perempuan.
Polisi pun telah menetapkan 3 tersangka dari 56 orang tersebut, dengan inisal RH, RE, dan BP. Diduga ketiga tersangka merupakan penyelenggara praktik pesta seks sesama jenis laki-laki.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif, termasuk untuk melarang aggota LGBT dan transgender di militer AS.
Kemkomdigi mengatakan memblokir sejumlah situs hingga konten di media sosial atau medsos yang diakses oleh pelaku terduga peledakan di SMAN 72 Jakarta.
SELAIN menyarankan kata gratis dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) agar dihapuskan, Komisi IX DPR RI juga menyoroti banyaknya plesetan MBG yang tersebar di media sosial
Opsi tersebut juga dinilai dapat memudahkan pemerintah untuk mengawasi ruang digital dari segala bentuk misinformasi serta hoaks.
Pelaku salah sasaran mengira korban adalah kelompok lawan yang akan melakukan aksi tawuran
Ia menyarankan masyarakat untuk memilah dan memilih berita yang benar-benar bermanfaat.
Media sosial adalah teknologi berbasis internet yang memfasilitasi komunikasi dua arah, membangun komunitas, dan berbagi konten antara individu atau kelompok secara real-time.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved