Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRESTABES Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya membenarkan perundungan terhadap pelaku kasus prank bantuan sembako sampah, Ferdian Paleka, di dalam sel tahanan.
"Video viral di dalam tahanan memang benar, itu terjadi karena para tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah," kata Ulung di Bandung, Sabtu (9/5).
Perundungan di dalam tahanan ini diketahui setelah videonya beredar luas di media sosial. Termasuk di akun Instagram @barlay_gilang93.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku "Prank" Ferdian Paleka
Dalam video berdurasi 31 detik itu, Ferdian Paleka disuruh masuk ke dalam tong sampah berwarna kuning oleh sesama tahanan. Dengan hanya mengenakan celana dalam, Youtuber itu menuruti permintaan untuk masuk ke dalam tong sampah.
"Masuk-masuk-masuk. Jongkok-jongkok," ucap tahanan lain.
Baca juga: Penangkapan Ferdian Paleka Diawali Kejar-Kejaran di Jalan Tol
Sementara pada video lainnya yang berdurasi 42 detik, Ferdian disuruh push up. Ejekan yang menyerupai tingkah lakunya saat jadi Youtuber pun terlihat jelas.
"Sok buru eureun (ayo cepat berhenti push upnya). Padahal bohong," ucap penghuni sel lainnya.
Menurut Ulung, video itu berasal dari salah satu telepon seluler (ponsel) milik tahanan. Ponsel itu, kata dia, diduga diselundupkan ke dalam sel bersamaan dengan masuknya makanan dari luar.
"Pada saat pandemik ini di Polrestabes tidak menerima kunjungan kecuali makanan. Mungkin (ponsel) diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Menduga Kaburnya Ferdian Paleka Dibantu Keluarga
Dengan adanya hal tersebut, dia akan melakukan pemeriksaan kepada para penjaga sel hingga kepada para atasannya untuk diminta pertanggungjawabannya.
Selain itu, pihak Polrestabes Bandung juga tidak akan lagi menerima makanan dari luar untuk para tahanan. Sehingga tidak ada lagi yang bisa menyelundupkan barang apapun termasuk ponsel.
"Saat ini kami melakukan pemeriksaan terhadap Ferdian, dia tetap sehat dan tidak ada kekurangan apapun juga. Kita sementara melakukan pemisahan dulu, menunggu situasi aman dulu," kata dia. (Ant/X-15)
Bayu Anggoro
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap isu sosial dan moral di lingkungan kampus.
Polri mengakui ada anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
FENOMENA LGBT merupakan isu sensitif, tetapi tidak bisa diabaikan. Survei internal KGSB menunjukkan keberagaman pandangan guru.
Presiden AS, Donald Trump, baru saja menandatangani perintah eksekutif yang melarang perempuan transgender untuk berkompetisi dalam kategori olahraga perempuan.
Polisi pun telah menetapkan 3 tersangka dari 56 orang tersebut, dengan inisal RH, RE, dan BP. Diduga ketiga tersangka merupakan penyelenggara praktik pesta seks sesama jenis laki-laki.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif, termasuk untuk melarang aggota LGBT dan transgender di militer AS.
MENGHADAPI dinamika era digital di tahun 2026, kecemasan orang tua terhadap dampak negatif internet sering kali berujung pada kebijakan larangan total media sosial bagi remaja.
Setelah hampir tiga dekade media sosial memasuki sendi-sendi kehidupan masyarakat, pemerintah akhirnya mengakui bahaya media sosial bagi anak-anak.
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Menurut tangkapan layar yang dibagikan oleh Paluzzi, Meta akan memperingatkan pengguna bahwa jika mereka keluar dari daftar Teman Dekat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved