Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA sopir angkot di Sukabumi masih banyak yang mengabaikan aturan pembatasan penumpang di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan sejak 6 Mei 2020.
"Sesuai aturan, setiap angkot maksimal mengangkut lima penumpang plus seorang sopir. Untuk sisi sebelah kiri hanya boleh diisi dua orang
dan sisi kanan tiga orang kemudian jok sebelah sopir dikosongkan. Namun, dari hasil pengawasan, sopir angkot masih banyak yang tidak mengindahkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi Yadi Moelyadi, Sabtu (9/5).
Menurutnya, pembatasan jumlah penumpang ini agar setiap penumpang bisa menjaga jarak dan tidak berdesakan. Selain itu, baik penumpang maupun sopir angkot diwajibkan menggunakan masker.
Baca juga: 187 Sopir Angkutan Umum Dapat Insentif Dari Polres Ternate
Adapun sanksi terhadap angkot yang melanggar aturan PSBB adalah mulai dari teguran hingga menurunkan penumpang jika jumlahnya berlebih dan apabila tidak menggunakan masker, baik penumpang maupun sopir diperintahkan pulang.
Tidak hanya angkot, pembatasan jumlah penumpang juga berlaku di mobil atau kendaraan roda empat pribadi. Seperti mobil yang memiliki dua baris kursi/jok hanya bisa di isi tiga orang yakni sopir dan barisan kedua maksimal diisi dua penumpang.
Selanjutnya untuk mobil yang memiliki tiga baris kursi hanya bisa diisi empat orang, depan sopir, kursi baris kedua maksimal dua penumpang dan kursi di baris ketiga hanya bisa ditempati satu orang.
"Kami juga imbau agar setiap penumpang maupun sopir untuk membawa hand sanitizer karena mereka rawan kontak langsung dan juga antisipasi covid-19 menempel pada uang yang digunakan untuk pembayaran jasa angkot," tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan sepeda motor masih diperbolehkan membonceng dengan catatan
alamat pada kartu identitasnya (e-KTP) sama seperti suami istri, orangtua dengan anaknya, dan adik kakak.
Namun, setiap sepeda motor hanya boleh ditumpangi dua orang, pengemudi dan yang diboncengnya, serta wajib menggunakan masker. Aturan pembatasan penumpang ini telah dibahas secara instensif dengan instansi terkait.
"Kami imbau warga untuk bisa mentaati peraturan ini, karena sifatnya hanya sementara demi memutus mata rantai penyebaran covid-19," katanya. (OL-1)
Potensi ketersediaan air di Indonesia mencapai 3,9 miliar meter kubik per tahun. Dengan 80% air nasional digunakan sektor pertanian/irigasi.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap jiwa Muslim yang mampu sebagai pembersih diri dari sisa-sisa kekhilafan selama berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian sosial.
Kanada ingin terlebih dulu bertemu dengan pebisnis lokal untuk menjajaki peluang investasi.
Daftar titik macet arusĀ mudik Lebaran 2026 di Jawa Barat. Cek jadwal one way Tol Cipali, titik pasar tumpah Pantura, dan rawan longsor di jalur Selatan Jabar.
Polda Jabar siagakan 26.692 personel gabungan untuk Operasi Ketupat Lodaya 2026. Simak rincian pengamanan arus mudik dan balik Lebaran di Jawa Barat di sini.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
TOL Bocimi Seksi 3 pada akses ruas Cibadak-Karangtengah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi difungsikan mulai 14-29 Maret mengurai kepadatan kendaraan arus mudik 2026 dan balik IdulfitriĀ
Perlu berbagai upaya melakukan langkah-langkah penting selama arus mudik maupun balik Lebaran nanti
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Pergerakan tanah di Kecamatan Bantargadung terjadi di Desa Bantargadung dan Bojonggaling. Kondisi itu bersamaan meningkatnya intensitas curah hujan sejak Rabu (4/3).
Beras premium kelas I yang sebelumnya Rp14.400 per kg menjadi Rp15.200 per kg dan beras premium kelas II naik dari Rp 14 ribu kg menjadi Rp14.800 per kg
Menurut BMKG, gempa Sukabumi itu berada di 7.62 LS dan 106.41 BT, 71 kilometer dari barat daya Kabupaten Sukabumi, atau tepatnya ada di 26 kilometer laut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved