Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PARA sopir angkot di Sukabumi masih banyak yang mengabaikan aturan pembatasan penumpang di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan sejak 6 Mei 2020.
"Sesuai aturan, setiap angkot maksimal mengangkut lima penumpang plus seorang sopir. Untuk sisi sebelah kiri hanya boleh diisi dua orang
dan sisi kanan tiga orang kemudian jok sebelah sopir dikosongkan. Namun, dari hasil pengawasan, sopir angkot masih banyak yang tidak mengindahkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi Yadi Moelyadi, Sabtu (9/5).
Menurutnya, pembatasan jumlah penumpang ini agar setiap penumpang bisa menjaga jarak dan tidak berdesakan. Selain itu, baik penumpang maupun sopir angkot diwajibkan menggunakan masker.
Baca juga: 187 Sopir Angkutan Umum Dapat Insentif Dari Polres Ternate
Adapun sanksi terhadap angkot yang melanggar aturan PSBB adalah mulai dari teguran hingga menurunkan penumpang jika jumlahnya berlebih dan apabila tidak menggunakan masker, baik penumpang maupun sopir diperintahkan pulang.
Tidak hanya angkot, pembatasan jumlah penumpang juga berlaku di mobil atau kendaraan roda empat pribadi. Seperti mobil yang memiliki dua baris kursi/jok hanya bisa di isi tiga orang yakni sopir dan barisan kedua maksimal diisi dua penumpang.
Selanjutnya untuk mobil yang memiliki tiga baris kursi hanya bisa diisi empat orang, depan sopir, kursi baris kedua maksimal dua penumpang dan kursi di baris ketiga hanya bisa ditempati satu orang.
"Kami juga imbau agar setiap penumpang maupun sopir untuk membawa hand sanitizer karena mereka rawan kontak langsung dan juga antisipasi covid-19 menempel pada uang yang digunakan untuk pembayaran jasa angkot," tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan sepeda motor masih diperbolehkan membonceng dengan catatan
alamat pada kartu identitasnya (e-KTP) sama seperti suami istri, orangtua dengan anaknya, dan adik kakak.
Namun, setiap sepeda motor hanya boleh ditumpangi dua orang, pengemudi dan yang diboncengnya, serta wajib menggunakan masker. Aturan pembatasan penumpang ini telah dibahas secara instensif dengan instansi terkait.
"Kami imbau warga untuk bisa mentaati peraturan ini, karena sifatnya hanya sementara demi memutus mata rantai penyebaran covid-19," katanya. (OL-1)
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Sebanyak 338 ribuan siswa diterima di SMA, SMK dan SLB negeri se-Jawa Barat (Jabar) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahap satu hingga dua.
Ayep Zaki menegaskan peningkatan PAD bertujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
PWI tak hanya sekadar organisasi profesi wartawan yang tugasnya hanya menjalankan kejurnalistikan.
Masyarakat Kota Sukabumi kini mendapatkan akses lebih mudah terhadap sembako berkualitas dengan harga yang wajar.
Penghargaan dari Bupati Sukabumi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya BWA bersama ratusan NGO dan relawan yang terlibat dalam aksi penanganan tanggap darurat bencana.
Di Sukabumi, Jawa Barat, ditargetkan dibangun 10 ribu unit rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Salah satu latar tempat untuk film berada di Sukabumi, menampilkan kota yang kini kerap dipilih para sineas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved