Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Angkot di Sukabumi Masih Abai Pembatasan Penumpang Selama PSBB

Antara
09/5/2020 12:17
Angkot di Sukabumi Masih Abai Pembatasan Penumpang Selama PSBB
Angkutan kota melintasi di ruas Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Jawa Barat.(MI/BENNY BASTIANDY)

PARA sopir angkot di Sukabumi masih banyak yang mengabaikan aturan pembatasan penumpang di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan sejak 6 Mei 2020.

"Sesuai aturan, setiap angkot maksimal mengangkut lima penumpang plus seorang sopir. Untuk sisi sebelah kiri hanya boleh diisi dua orang
dan sisi kanan tiga orang kemudian jok sebelah sopir dikosongkan. Namun, dari hasil pengawasan, sopir angkot masih banyak yang tidak mengindahkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi Yadi Moelyadi, Sabtu (9/5).

Menurutnya, pembatasan jumlah penumpang ini agar setiap penumpang bisa menjaga jarak dan tidak berdesakan. Selain itu, baik penumpang maupun sopir angkot diwajibkan menggunakan masker.

Baca juga: 187 Sopir Angkutan Umum Dapat Insentif Dari Polres Ternate

Adapun sanksi terhadap angkot yang melanggar aturan PSBB adalah mulai dari teguran hingga menurunkan penumpang jika jumlahnya berlebih dan apabila tidak menggunakan masker, baik penumpang maupun sopir diperintahkan pulang.

Tidak hanya angkot, pembatasan jumlah penumpang juga berlaku di mobil atau kendaraan roda empat pribadi. Seperti mobil yang memiliki dua baris kursi/jok hanya bisa di isi tiga orang yakni sopir dan barisan kedua maksimal diisi dua penumpang.

Selanjutnya untuk mobil yang memiliki tiga baris kursi hanya bisa diisi empat orang, depan sopir, kursi baris kedua maksimal dua penumpang dan kursi di baris ketiga hanya bisa ditempati satu orang.

"Kami juga imbau agar setiap penumpang maupun sopir untuk membawa hand sanitizer karena mereka rawan kontak langsung dan juga antisipasi covid-19 menempel pada uang yang digunakan untuk pembayaran jasa angkot," tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan sepeda motor masih diperbolehkan membonceng dengan catatan
alamat pada kartu identitasnya (e-KTP) sama seperti suami istri, orangtua dengan anaknya, dan adik kakak.

Namun, setiap sepeda motor hanya boleh ditumpangi dua orang, pengemudi dan yang diboncengnya, serta wajib menggunakan masker. Aturan pembatasan penumpang ini telah dibahas secara instensif dengan instansi terkait.

"Kami imbau warga untuk bisa mentaati peraturan ini, karena sifatnya hanya sementara demi memutus mata rantai penyebaran covid-19," katanya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik