Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PSBB Sumbar Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Yose Hendra
05/5/2020 17:45
PSBB Sumbar Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Suasana PSBB di Bandung(Antara)

Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan 19 kabupaten/kota di Sumbar sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi bersama bupati dan walikota melalui Rapat Terbatas melalui video conference pada Selasa (5/5).

"Memang betul, kita tadi sudah sepakat untuk PSBB Sumatra Barat diperpanjang. Terhitung mulai besok 6 Mei hingga 29 Mei 2020. Kita sesuaikan dengan Tanggap Drarurat Bencana pusat. PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020," ucap Irwan.

Irwan menjelaskan pada PSBB tahap kedua ini, kota dan kabupaten diberi peluang untuk melakukan kelonggaran. Terutama daerah-daerah, kawasan atau nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab atau zona hijau.

Lima daerah yang dinyatakan zona hijau ialah Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok, dan Sawahlunto. Tidak ditemukan kasus covid-19 di daerah tersebut hingga hari ini.

"Tapi untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami. Lalu, ada kesepakatan masyarakat sesuai kearifan lokal. Misalnya, untuk menghidupkan kembali aktivitas di masjid," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Cirebon Siapkan Sanksi bagi Pelanggar PSBB

Sementara daerah yang masih zona merah atau ada pasien positif covid-19, kata Irwan, harus ada ketegasan. "Kendaraan
dari luar tidak boleh masuk ke Sumbar, kecuali kendaraan sembako dan alat kesehatan," tandasnya.

Faktanya dari 221 yang positif covid-19 di Sumbar berasal dari luar, yaitu para pemudik yang masuk ke Sumbar. "Awalnya ada 38-40 orang yang positif covid-19 masuk dari daerah pandemi covid-19 terus menyebar ke yang lain," sambungnya.

Oleh karena itu, kata Irwan, perlu ketegasan petugas di perbatasan untuk melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar.

Alasan PSBB diperpanjang karena keadaan darurat nasional covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020. "Sebagai antisipasi
peningkatan orang masuk dan keluar Sumbar pada masa lebaran," tambahnya.

Sumbar merupakan provinsi kedua yang menjalankan PSBB setelah DKI Jakarta. Hingga Selasa (5/5), jumlah positif covid-19 di Sumbar berjumlah 221 kasus, dengan angka kesembuhan 38 kasus. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya