Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kang Emil Ajukan PSBB untuk Seluruh Jawa Barat

Henri Siagian
29/4/2020 22:22
Kang Emil Ajukan PSBB untuk Seluruh Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(Antara)

PEMERINTAH provinsi serta kabupaten/kota di Jawa Barat mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk tingkat provinsi ke Kementerian Kesehatan.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi via telekonferensi Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Kang Emil) dengan 17 bupati/wali kota, Rabu (29/4).

Kang Emil yang memimpin rapat koordinasi tersebut menyimpulkan PSBB tingkat provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Sehingga, pengajuan ke usul PSBB ke Kemenkes akan melalui satu surat yakni gubernur selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan covid-19 Jabar.

"Saya simpulkan kita menyepakati PSBB provinsi menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi (Jabar)," ujar Kang Emil di Bandung.

Baca juga; Gubernur Babel Optimistis Pasien Korona Sembuh bakal Bertambah

Seluruh kota/kabupaten yang hadir dalam rapat koordinasi dapat menggunakan surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes sebagai dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing.

Rencananya, PSBB tingkat Jabar mulai diterapkan pada Rabu (6/5). "Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Mulai hari ini sampai Selasa (5/5), saya titip bapak dan ibu melakukan sosialisasi di media masa, RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayah masing-masing," ujar Kang Emil.

Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran covid-19 di wilayahnya, diantaranya Kabupaten Cianjur.

"Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB Provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara," kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.

"Kami berpendapat dengan tren penurunan (kasus positif covid-19), bukan berarti PSBB berhasil atau tidak. Yang perlu harus kita waspadai adalah perantau dari zona merah. Jadi, harus diperketat lagi yang pulang kampung dari zona merah," ujar Herdiat.

Bupati Majalengka Karna Sobahi setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan Covid-19 Jabar.

Terlebih, banyak kasus positif covid-19 di Majalengka berasal dari luar Majalengka.

"Apabila bisa menurunkan kasus positif kami sangat setuju dengan PSBB. Karena kasus positif di Majalengka banyak yang imported case," kata Karna. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya