Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Penyekatan Perbatasan Daerah Efektif Berlaku

Faishol Taselan
26/4/2020 06:50
Penyekatan Perbatasan Daerah Efektif Berlaku
Sekda Palembang Ratu Dewa meninjau check point di Terminal Alang-Alang Lebar Palembang, dan mensosialisasikan larangan mudik.(MI/Dwi Apriani )

PENYEKATAN di perbatasan daerah mulai efektif dilakukan untuk mencegah kedatangan para pemudik. Hal itu dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus korona (covid-19).

Seperti di Jawa Timur (Jatim), delapan titik yang menjadi pintu masuk ke provinsi itu telah disekat untuk mencegah gelombang arus mudik dari Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Larangan mudik ini berlaku per 24 April –31 Mei 2020,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, kemarin.

Dalam upaya penyekatan itu dilibatkan tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Jatim, Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, dan Komando Daerah Militer (Kodam) V Brawijaya.

Delapan titik yang disekat tersebut antara lain perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.

Di Sumatra Selatan (Sumsel), Operasi Ketupat Musi 2020 sudah digelar. Operasi itu dilakukan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 dengan menempatkan 1.352 personel di perbatasan daerah. *Terkait instruksi larangan mudik, kendaraan dari luar Sumsel dilarang masuk dan diminta untuk memutar balik.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Komisaris Besar Juni, mengatakan, meskipun masih dalam satu provinsi, kendaraan pribadi, angkutan penumpang, dan bus akan diminta untuk berbalik arah ke daerah asalnya.

“Berlaku juga untuk antarkota dan kabupaten. Misalnya, kendaraan mau masuk ke Palembang dari OKI, itu otomatis langsung disuruh putar balik, baik motor maupun kendaraan roda empat atau lebih,” kata Juni. *Hal yang sama juga diberlakukan di Sumatra Barat (Sumbar). Sejak 24 April - 31 Mei, seluruh kendaraan tidak boleh masuk dan keluar dari provinsi tersebut.

Hal itu merupakan implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan umum, seperti bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, serta kapal angkutan sungai dan danau.

“Bagi mereka yang sudah terlanjur membeli tiket bus umum untuk masuk atau keluar Sumbar berhak untuk mendapatkan pengembalian 100%,”kata Irwan, kemarin.

Di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, implementasi PSBB ditandai dengan pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00-06.00 Wita. (FL/DW/YH/DY/LD/AT/AS/MY/PO/JI/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya