Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Ini 9 Fatwa MUI Sumut Terkait Ibadah di Pandemi Korona

Yoseph Pencawan
24/4/2020 21:08
Ini 9 Fatwa MUI Sumut Terkait Ibadah di Pandemi Korona
Jemaah mencuci tangan sebelum salat Jumat awal bulan Ramadan di Masjid Raya Al Mashun Medan, Sumatra Utara, Jumat (24/4).(Antara)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara mengeluarkan sembilan fatwa terkait dengan pelaksanaan ibadah untuk umat muslim dalam suasana bulan puasa di tengah kondisi darurat pandemi virus korona atau covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut Akmaluddin Syahputra menjelaskan, kesembilan fatwa itu dikelompokkan menjadi empat bagian.

"Yakni tata cara salat, Badan Kenaziran Masjid (BKM), puasa dan zakat," ujarnya, Jumat (24/4).

Akmaluddin memaparkan, untuk tata cara salat ke masjid, ada dua syarat yang ditentukan oleh fatwa MUI.

Baca juga: Kapal di Gunungsitoli Dilarang Bawa Penumpang

Pertama, harus menggunakan masker. Kedua, yang boleh ke masjid hanya laki-laki saja. Sedangkan untuk perempuan dan anak-anak diharapkan salat di rumah.

"Entah itu tarawih, salat Jumat atau salat lima waktu," imbuhnya.

Bila ke masjid harus menggunakan masker karena tidak ada yang tahu siapa yang terpapar covid-19. Karena itu, memakai masker saat salat di masjid hukumnya mubah.

Baca juga: PSBB Membuat Jumlah Kendaraan Masuk Yogyakarta Menurun Drastis

Sedangkan untuk jarak saf salat, Fatwa MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan atau masih sesuai dengan tata cara salat berjemaah yang benar, tetapi tidak terlalu rapat.

Selain itu, pada setiap salat, MUI Sumut juga menganjurkan jemaah untuk membaca doa Qunut Nazillah, baik saat salat jemaah atau salat mandiri.

Masih terkait tata cara salat, MUI Sumut juga tidak mengharamkan penggunaan hand sanitizer. Namun dengan syarat, alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan berasal dari alkohol kimiawi bukan khamar.

MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan BKM. BKM dianjurkan membersihkan masjid sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.

Sedangkan untuk penggunaan dana, BKM juga diperbolehkan menggunakannya untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid, sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustaz.

Terkait puasa, MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk tenaga medis dan para medis yang bekerja menangani covid-19.

"Bagi tenaga medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadan," jelas Akmaluddin.

Dan fatwa yang terakhir adalah mengenai zakat. MUI Sumut mendalilkan penunaian zakat harus disegerakan. Zakat fitrah misalnya, harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai.

Fatwa MUI Sumut ini sendiri sudah dikeluarkan sejak 15 April 2020, setelah melalui tiga kali persidangan.(X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya